PURWOKERTO.SUARA.COM Merespon pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Maraknya Jualan Online di Media Sosial, TikTok Atur Kebijakan Baru", TikTok merespon dengan mengirimkan artikel klarifikasi. Berikut klarifikasi dari TikTok.
TikTok memiliki misi untuk menginspirasi kreativitas dan membawa kebahagiaan. Kami percaya misi ini dapat tercapai dengan dukungan lingkungan yang aman, nyaman dan tepercaya. Guna menjaga lingkungan ini tetap aman dan nyaman, TikTok terus memperbarui peralatan (tools) dan kebijakan, salah satunya melalui pembaruan Kebijakan Konten Bermerek untuk kreator dan brand di Indonesia. Persyaratan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem konten bermerek yang adil. Pembaruan ini berfokus pada akuntabilitas dan transparansi di antara para kreator dan brand atau pengiklan.
Sebagai bagian dari persyaratan konten bermerek terbaru ini, para kreator harus mengungkapkan setiap konten yang mempromosikan produk atau layanan tertentu. Kreator akan menerima notifikasi pada setiap video yang berpotensi mengandung konten bermerek, namun tidak mematuhi persyaratan yang berlaku dengan baik.
Ketika kreator mengaktifkan pengaturan 'Pengungkapan Konten' dan memberi label pada unggahan yang disponsori sebagai 'Kemitraan Berbayar' atau Paid partnership', hal ini dapat memberi tahu komunitas TikTok yang mengikuti akun kreator terkait konten video yang bersifat komersial. Selain itu, pengungkapan ini juga bisa membantu menciptakan pengalaman yang autentik dan jujur, sekaligus berkontribusi dalam membangun kepercayaan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait Kebijakan Konten Bermerek dan bagaimana kami memastikan agar TikTok dapat terus menjadi platform yang menyenangkan dan inklusif, rekan-rekan media dapat mengunjungi ruang berita TikTok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan