PURWOKERTO.SUARA.COM Merespon pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Maraknya Jualan Online di Media Sosial, TikTok Atur Kebijakan Baru", TikTok merespon dengan mengirimkan artikel klarifikasi. Berikut klarifikasi dari TikTok.
TikTok memiliki misi untuk menginspirasi kreativitas dan membawa kebahagiaan. Kami percaya misi ini dapat tercapai dengan dukungan lingkungan yang aman, nyaman dan tepercaya. Guna menjaga lingkungan ini tetap aman dan nyaman, TikTok terus memperbarui peralatan (tools) dan kebijakan, salah satunya melalui pembaruan Kebijakan Konten Bermerek untuk kreator dan brand di Indonesia. Persyaratan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem konten bermerek yang adil. Pembaruan ini berfokus pada akuntabilitas dan transparansi di antara para kreator dan brand atau pengiklan.
Sebagai bagian dari persyaratan konten bermerek terbaru ini, para kreator harus mengungkapkan setiap konten yang mempromosikan produk atau layanan tertentu. Kreator akan menerima notifikasi pada setiap video yang berpotensi mengandung konten bermerek, namun tidak mematuhi persyaratan yang berlaku dengan baik.
Ketika kreator mengaktifkan pengaturan 'Pengungkapan Konten' dan memberi label pada unggahan yang disponsori sebagai 'Kemitraan Berbayar' atau Paid partnership', hal ini dapat memberi tahu komunitas TikTok yang mengikuti akun kreator terkait konten video yang bersifat komersial. Selain itu, pengungkapan ini juga bisa membantu menciptakan pengalaman yang autentik dan jujur, sekaligus berkontribusi dalam membangun kepercayaan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait Kebijakan Konten Bermerek dan bagaimana kami memastikan agar TikTok dapat terus menjadi platform yang menyenangkan dan inklusif, rekan-rekan media dapat mengunjungi ruang berita TikTok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Film Okay! Madam 2 Tayang 12 Agustus, Kapal Pesiar Jadi Medan Aksi Baru
-
Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Bukan Malas, Ini Alasan Logis Mengapa Generasi Sekarang Sulit Punya Rumah di Usia 25
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Menanti Duel Dua Generasi di Wimbledon 2026, Sanggupkah Novak Djokovic Redam Jannik Sinner?
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton
-
Manga Populer Darwin's Game Resmi Jadi Film Live Action, Tayang Maret 2027
-
Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara