Bisnis / Energi
Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • B50 resmi berlaku, ESDM pastikan pasokan FAME aman.
  • Produksi FAME ditargetkan 16,7-18 juta ton pada 2026.
  • Kapasitas FAME 22 juta ton, pabrik masih tahap penyesuaian.

Suara.com - Pemerintah memastikan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 tidak akan terkendala pasokan bahan baku. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam kondisi aman dengan target produksi nasional mencapai 16,7 juta ton pada tahun ini dan berpotensi meningkat hingga 18 juta ton.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah sengaja menetapkan target produksi dalam bentuk rentang untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan di lapangan.

"Kami berhitung memang pakai range. Minimal yang saat ini yang bisa dikeluarkan dan dilaporkan ke saya adalah 16,7 juta ton. Kita hitungannya 16,7 sampai dengan 18 juta ton," ujar Eniya saat ditemui dalam peluncuran program B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).

Menurut Eniya, target tersebut akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan konsumsi BBM nasional serta laporan stok dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Selain itu, berbagai faktor eksternal, termasuk perubahan pola aktivitas masyarakat, juga memengaruhi proyeksi kebutuhan biodiesel.

"Kita sesuaikan dengan situasi yang sekarang. Ada program work from home dan sebagainya. Nah, itu yang kita tidak bisa prediksi sehingga saya nulisnya adalah rentang, pakai rentang," katanya.

Meski target produksi saat ini berada di kisaran 16,7 juta hingga 18 juta ton, Eniya mengungkapkan kapasitas produksi FAME nasional sebenarnya mampu mencapai sekitar 22 juta ton per tahun. Namun, sejumlah pabrik masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional agar mampu berproduksi secara optimal.

"Makanya pabrik itu memerlukan waktu untuk adjust," ujarnya.

Mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis minyak sawit.

Penerapan B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen pada solar.

Baca Juga: LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember

Sebelum diberlakukan secara nasional, pemerintah telah menguji performa B50 di berbagai sektor pengguna mesin diesel. Uji coba dilakukan pada kendaraan otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik hingga kereta api untuk memastikan kesiapan teknis implementasi di seluruh sektor.

Load More