/
Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:29 WIB
canva.com

Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.

Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.

Atas kejadian in terang Agus, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas empat tahun.

Load More