Ranah.co.id - Sebanyak lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang itu masing-masing berinsial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek, yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar hari ini, Jumat (13/1/2023).
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin dikutip dari sumbar.suara.com.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Mustawpirin, para tersangka disangkakan dengan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari kelima tersangka itu, lanjut Mustawpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang pemeriksaan lanjutan, yakni AR, EE, dan T.
Lalu, ketiga tersangka tersebut juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya, JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, mereka akan dipanggil ulang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Sumriadi menjelaskan, proses terhadap perkara telah dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan tahun 2022.
Modus dalam perkara itu, kata Sumriadi, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek, sementara uang tetap dibayarkan.
Baca Juga: Lukas Enembe Tetap Diperiksa Meski Ngaku Sakit, KPK: Kami Punya Dokumen Kesehatannya
Akibatnya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.
Berita Terkait
-
LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
-
Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rusun di Sijunjung, Semua Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: KPK Tangkap Anies Baswedan Akibat Terbukti Korupsi Bansos DKI Rp2,85 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Sebut Format Baru Piala Dunia Tak Menarik, Presiden UEFA Aleksander Ceferin 'Diamuk' 13 Negara
-
Nestapa Minyak Jelantah Hitam Pekat demi Menyelamatkan Dompet yang Sekarat
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
Hanif Sjahbandi Bagikan Resep Sukses Jadi Pemain Profesional di Future Star Competition 2026
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan