Ranah.co.id - Kasus sabu mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra masih berlanjut, fakta-fakta dalam kasus itu juga terus terungkap, salah satunya penggunaan kode Singgalang 1.
Kode Singgalang 1 yang digunakan Teddy dalam kasus sabu itu muncul dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Teddy.
JPU Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, Singgalang 1 merupakan sebutan atau panggilan untuk Kepala Polisi Daerah Sumatra Barat.
Istilah itu muncul saat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengucapkan itu ke Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumatra Barat," ujar JPU Setyo dikutip dari suara.com, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Teddy disebut menginstruksi Dody agar merampas sebagian barang bukti hasil kasus peredaran narkoba. Teddy meminta Dody menukar sabu seberat 10 kilogram dengan tewas.
"Teddy Minahasa Putra memerintahkan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," ungkapnya.
Diketahui, penggelapan barang itu diawali saat Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika sabu-sabu dengan berat 41,387 kilogram pada Mei 2022. Kemudian, Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi melaporkan hasil tangkapan ke Teddy selaku atasannya lewat pesan di WhatsApp, dengan pembulatan menjadi 41,4 kilogram.
Selanjutnya, Teddy dan Pejabat Utama Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam bersama di Hotel Santika Bukittinggi pada 20 Mei 2022. Teddy mengatakan pada acara tersebut jangan lupa Singgalang 1 kepada Dody yang juga berada di lokasi.
Baca Juga: Dalih KPK Soal Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri : Usulan Promosi!
Lalu pada pukul 22.00 WIB, saat hendak kembali ke komando, Dody dihubungi Teddy. Ia diminta menghadap ke Teddy di lantai 8 Hotel Santika. Selain itu, Teddy juga memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa melanjutkan, Dody sebenarnya tidak ingin terlibat. Namun perintah tersebut yang datang dari atasan membuat Dody terpaksa mematuhinya.
"Jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa (Dody), karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama. Selanjutnya Ttrdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy, kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," jelas Jaksa.
Setelah itu, Dody berdiskusi dengan Syamsul Ma’rif di Rumah Dinas Kapolres bukittinggi pada 20 Mei 2022. Syamsul kala itu mengatakan aksinya sangat rawan.
“Namun, terdakwa (Dody) menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," imbuh Jaksa.
Kemudian, Polres Bukittinggi mengadakan press release terkait kasus narkoba pada 21 Mei 2022. Teddy dan Pejabat Utama Sumatra Barat pun hadir.
Setelah press release, Teddy kembali memerintahkan Dody menukar sabu dengan tawas melalui WhatsApp. Dody pun menjawab ‘Siap Jenderal’.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura