Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar yang menyebut sejumlah pimpinan meminta agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali ke Polri, institusinya asalnya.
Dari desas-desus yang beredar, keduanya dikembalikan ke Polri diduga berkaitan dengan penanganan kasus Formula E yang dikabarkan dipaksakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, jika keduanya dikembalikan ke Polri untuk diusulkan mendapatkan promosi jabatan.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Disebutnya, promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.
Ali membantah, jika promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK terkait dengan Formula E.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.
Selain itu, Ali juga mengklaim usulan promosi keduanya, guna menyebarkan komitmen antikorupsi di instansi-instansi tujuan.
Baca Juga: Sebelum Pulang ke Polri, Sederet Kasus Besar Ini Pernah Ditangani Karyoto dan Endar Priantoro di KPK
"Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," ujarnya.
Ali menekankan, penanganan perkara di KPK dilaksanakan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," sebutnya.
"Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polri, terkait pengembalian Karyoto dan Endar.
"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar