Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai vonis Bharada E tersebut, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky menuliskan pesan menyentuh melalui media sosial miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk para terdakwa pembunuh kakaknya telah sesuai rencana Tuhan yang adil dan maha segalanya.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu diatas segala-galanya,” tulis adik Brigadir J dalam instastory di Instagramnya yang dikutip Yoursay.id pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, ia menyinggung mengenai akhir dari kejujuran dan kejahatan.
"Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So apa rasa buah itu jika digabungkan?" ungkapnya.
Setelah mencurahkan isi hatinya, Mahareza membagikan kolase foto mengenai Brigadir J pada Kamis (16/2/2023). Ada empat foto yang diunggahnya jadi satu dengan warna hitam putih.
Pertama, foto Brigadir J mengenakan seragam seragam Polri. Kedua, foto Mahareza bersama Brigadir J sama-sama mengenakan baju warna putih.
Ketiga, foto mendiang Brigadir J di dalam peti mati. Keempat, foto di sebuah ruangan yang memperlihatkan seorang polisi serta beberapa pria lainnya.
Baca Juga: Profil Reza Arya Pratama, Kiper PSM yang Layak Dipanggil ke Timnas Indonesia Senior
Semua foto yang ada wajah mendiang Brigadir J ditutupi oleh Mahareza. Unggahan adik Brigadir J menyentuh hati warganet yang turut berduka cita sedalam-dalamnya.
"yg kuat bang reza dan keluarga," tulis @kamxxx.
"Semoga keluarga ini dikuatkan hatinya, terutama ibunya, aku selalu keluar air mata kalau lihat video tangisan ibunya," ujar @sofxxx.
"Sabar kak reza dan keluarga semoga bang yos damai di surga dan namanya telah harum dan bersih kembali," harap @rayxxx.
Diketahui sebelumnya, selain Bharada E, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu mendapatkan vonis.
Yaitu, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
7 Fakta Mercedes Tiger, Motuba yang Dibawa Mantan Menlu Marty Ke Istana
-
Terpopuler: Sumber Kekayaan Jeffrey Epstein hingga Rekomendasi Model Baju Lebaran Wanita
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
Marcos Reina Targetkan Sapu Bersih Poin Kandang Persik Kediri Demi Meroket ke Papan Atas Klasemen
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
Persis Solo Siap Tempur Lawan PSIM Yogyakarta, Milomir Seslija Optimis Keluar dari Zona Merah
-
Menikmati Bali Lewat Seni yang Bicara tentang Semesta dan Jiwa