Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai vonis Bharada E tersebut, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky menuliskan pesan menyentuh melalui media sosial miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk para terdakwa pembunuh kakaknya telah sesuai rencana Tuhan yang adil dan maha segalanya.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu diatas segala-galanya,” tulis adik Brigadir J dalam instastory di Instagramnya yang dikutip Yoursay.id pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, ia menyinggung mengenai akhir dari kejujuran dan kejahatan.
"Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So apa rasa buah itu jika digabungkan?" ungkapnya.
Setelah mencurahkan isi hatinya, Mahareza membagikan kolase foto mengenai Brigadir J pada Kamis (16/2/2023). Ada empat foto yang diunggahnya jadi satu dengan warna hitam putih.
Pertama, foto Brigadir J mengenakan seragam seragam Polri. Kedua, foto Mahareza bersama Brigadir J sama-sama mengenakan baju warna putih.
Ketiga, foto mendiang Brigadir J di dalam peti mati. Keempat, foto di sebuah ruangan yang memperlihatkan seorang polisi serta beberapa pria lainnya.
Baca Juga: Profil Reza Arya Pratama, Kiper PSM yang Layak Dipanggil ke Timnas Indonesia Senior
Semua foto yang ada wajah mendiang Brigadir J ditutupi oleh Mahareza. Unggahan adik Brigadir J menyentuh hati warganet yang turut berduka cita sedalam-dalamnya.
"yg kuat bang reza dan keluarga," tulis @kamxxx.
"Semoga keluarga ini dikuatkan hatinya, terutama ibunya, aku selalu keluar air mata kalau lihat video tangisan ibunya," ujar @sofxxx.
"Sabar kak reza dan keluarga semoga bang yos damai di surga dan namanya telah harum dan bersih kembali," harap @rayxxx.
Diketahui sebelumnya, selain Bharada E, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu mendapatkan vonis.
Yaitu, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026