Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai vonis Bharada E tersebut, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky menuliskan pesan menyentuh melalui media sosial miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk para terdakwa pembunuh kakaknya telah sesuai rencana Tuhan yang adil dan maha segalanya.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu diatas segala-galanya,” tulis adik Brigadir J dalam instastory di Instagramnya yang dikutip Yoursay.id pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, ia menyinggung mengenai akhir dari kejujuran dan kejahatan.
"Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So apa rasa buah itu jika digabungkan?" ungkapnya.
Setelah mencurahkan isi hatinya, Mahareza membagikan kolase foto mengenai Brigadir J pada Kamis (16/2/2023). Ada empat foto yang diunggahnya jadi satu dengan warna hitam putih.
Pertama, foto Brigadir J mengenakan seragam seragam Polri. Kedua, foto Mahareza bersama Brigadir J sama-sama mengenakan baju warna putih.
Ketiga, foto mendiang Brigadir J di dalam peti mati. Keempat, foto di sebuah ruangan yang memperlihatkan seorang polisi serta beberapa pria lainnya.
Baca Juga: Profil Reza Arya Pratama, Kiper PSM yang Layak Dipanggil ke Timnas Indonesia Senior
Semua foto yang ada wajah mendiang Brigadir J ditutupi oleh Mahareza. Unggahan adik Brigadir J menyentuh hati warganet yang turut berduka cita sedalam-dalamnya.
"yg kuat bang reza dan keluarga," tulis @kamxxx.
"Semoga keluarga ini dikuatkan hatinya, terutama ibunya, aku selalu keluar air mata kalau lihat video tangisan ibunya," ujar @sofxxx.
"Sabar kak reza dan keluarga semoga bang yos damai di surga dan namanya telah harum dan bersih kembali," harap @rayxxx.
Diketahui sebelumnya, selain Bharada E, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu mendapatkan vonis.
Yaitu, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
D'Kambodja Heritage by Anne Avantie, Perpaduan Rasa, Cerita, dan Dukungan BRI untuk UMKM
-
Sentuhan Nostalgia di D'Kambodja Heritage, Kuliner Semarang Karya Anne Avantie yang Kian Berkembang
-
D'Kambodja Heritage, Nostalgia Rasa yang Mengangkat Wisata Kuliner Semarang Bersama BRI