Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai vonis Bharada E tersebut, adik Brigadir J yakni Mahareza Rizky menuliskan pesan menyentuh melalui media sosial miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim untuk para terdakwa pembunuh kakaknya telah sesuai rencana Tuhan yang adil dan maha segalanya.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini. Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu maha pengingat dan Tuhan itu diatas segala-galanya,” tulis adik Brigadir J dalam instastory di Instagramnya yang dikutip Yoursay.id pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, ia menyinggung mengenai akhir dari kejujuran dan kejahatan.
"Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis. Buah kejahatan adalah pahit. So apa rasa buah itu jika digabungkan?" ungkapnya.
Setelah mencurahkan isi hatinya, Mahareza membagikan kolase foto mengenai Brigadir J pada Kamis (16/2/2023). Ada empat foto yang diunggahnya jadi satu dengan warna hitam putih.
Pertama, foto Brigadir J mengenakan seragam seragam Polri. Kedua, foto Mahareza bersama Brigadir J sama-sama mengenakan baju warna putih.
Ketiga, foto mendiang Brigadir J di dalam peti mati. Keempat, foto di sebuah ruangan yang memperlihatkan seorang polisi serta beberapa pria lainnya.
Baca Juga: Profil Reza Arya Pratama, Kiper PSM yang Layak Dipanggil ke Timnas Indonesia Senior
Semua foto yang ada wajah mendiang Brigadir J ditutupi oleh Mahareza. Unggahan adik Brigadir J menyentuh hati warganet yang turut berduka cita sedalam-dalamnya.
"yg kuat bang reza dan keluarga," tulis @kamxxx.
"Semoga keluarga ini dikuatkan hatinya, terutama ibunya, aku selalu keluar air mata kalau lihat video tangisan ibunya," ujar @sofxxx.
"Sabar kak reza dan keluarga semoga bang yos damai di surga dan namanya telah harum dan bersih kembali," harap @rayxxx.
Diketahui sebelumnya, selain Bharada E, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu mendapatkan vonis.
Yaitu, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Viral! Momen Kocak Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan
-
5 Sandal MyFeet untuk Jalan-jalan Tanpa Nyeri Tumit Rekomendasi Dokter
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS