Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim. Saat berpuasa, pastikan untuk menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan muntah? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa setiap umat Islam di dunia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa dari mulai terbit fajar hingga bedug magrib. Saat berpuasa, umat islam dilarang untuk makan, minum dan menghindari hal-hal yang membuat puasa batal.
Namun bagaimana jika muntah saat sedang berpuasa? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Nah untuk mengetahui jawabannya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menyampaikan bahwa di kalangan ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum muntah tidak disengaja membuat puasa sah atau tidak. Para ulama sepakat bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Ini juga tertulis dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud)
Jadi jika muntahnya karena tidak disengaja saat sedang berpuasa, maka hukum puasanya tetap sah dan bisa melanjutkan berpuasa. Adapun contoh muntah yang tidak disengaja yaitu muntahnya orang yang sedang hamil pada trisemester awal.
Baca Juga: Cuma 4 Bahan! Begini Resep Anti Bau Mulut Saat Puasa Ramadhan ala Dokter Zaidul Akbar
Meski wanita hamil memiliki kewajiban berpuasa, namun jika wanita hamil tersebut tetap ingin menjalankan ibadah puasa dan kemudian tidak sengaja muntah, maka hukum puasanya tetap sah atau puasanya tidak batal.
Contoh lainnya muntah tidak sengaja yang hukum puasanya tetap sah yaitu muntah karena sakit, pusing, mual, atau mabuk saat dalam perjalanan baik menggunakan mobil, pesawat atau kapal laut. Muntah ketika proses ruqyah juga hukum puasanya dianggap sah.
Namun jika sengaja muntah, maka hukum puasanya tidak sah atau batal puasanya sebagaimana disampaikan oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam bukunya Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.
“Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang 'alami' ini tidak membatalkan puasa,"
Demikian penjelasan mengenai muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak berdasarkan pandangan Islam.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Pendidikan Oki Setiana Dewi, Adabnya Makan di Depan Orang Puasa Jadi Gunjingan
-
5 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil, Agar Tetap Aman dan Sehat
-
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Puasa Ramadhan Tetap Sah Jika Terjadi 3 Syarat Ini
-
Niat Puasa Ramadhan Bahasa Jawa, Arab serta Doa Berbuka
-
Benarkah Menangis Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!