Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim. Saat berpuasa, pastikan untuk menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan muntah? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa setiap umat Islam di dunia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa dari mulai terbit fajar hingga bedug magrib. Saat berpuasa, umat islam dilarang untuk makan, minum dan menghindari hal-hal yang membuat puasa batal.
Namun bagaimana jika muntah saat sedang berpuasa? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Nah untuk mengetahui jawabannya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menyampaikan bahwa di kalangan ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum muntah tidak disengaja membuat puasa sah atau tidak. Para ulama sepakat bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Ini juga tertulis dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud)
Jadi jika muntahnya karena tidak disengaja saat sedang berpuasa, maka hukum puasanya tetap sah dan bisa melanjutkan berpuasa. Adapun contoh muntah yang tidak disengaja yaitu muntahnya orang yang sedang hamil pada trisemester awal.
Baca Juga: Cuma 4 Bahan! Begini Resep Anti Bau Mulut Saat Puasa Ramadhan ala Dokter Zaidul Akbar
Meski wanita hamil memiliki kewajiban berpuasa, namun jika wanita hamil tersebut tetap ingin menjalankan ibadah puasa dan kemudian tidak sengaja muntah, maka hukum puasanya tetap sah atau puasanya tidak batal.
Contoh lainnya muntah tidak sengaja yang hukum puasanya tetap sah yaitu muntah karena sakit, pusing, mual, atau mabuk saat dalam perjalanan baik menggunakan mobil, pesawat atau kapal laut. Muntah ketika proses ruqyah juga hukum puasanya dianggap sah.
Namun jika sengaja muntah, maka hukum puasanya tidak sah atau batal puasanya sebagaimana disampaikan oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam bukunya Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.
“Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang 'alami' ini tidak membatalkan puasa,"
Demikian penjelasan mengenai muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak berdasarkan pandangan Islam.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Pendidikan Oki Setiana Dewi, Adabnya Makan di Depan Orang Puasa Jadi Gunjingan
-
5 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil, Agar Tetap Aman dan Sehat
-
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Puasa Ramadhan Tetap Sah Jika Terjadi 3 Syarat Ini
-
Niat Puasa Ramadhan Bahasa Jawa, Arab serta Doa Berbuka
-
Benarkah Menangis Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya