Suara.com - Baru-baru ini aksi membatalkan puasa tanpa udzur atau tak ada penghalang yang mengharuskan ia tak melanjutkan puasa atau bahasa kekiniannya mokel ramai dibahas.
Bahkan tak sedikit yang justru keputusan mokel ini dibuat menjadi video estetik yang menarik mata untuk disaksikan pengguna media sosial. Bukannya mendapat pujian, hal itu justru menjadi bahan cibiran netizen.
Lantas bagiamana hukum membatalkan puasa yang sebenarnya muslim tersebut tak dalam kondisi terjepit yang mengharuskannya menghentikan puasa?.
Sebelum itu muslim harus tahu dulu ada beberapa kondisi yang memang diperkenankan membatalkan puasa karena halangan yang besar.
Sedikitnya ada enam hal yang dibolehkan bagi muslim untuk membatalkan puasa ketika sudah niat dan menjalankan puasa selepas sahur.
1. Sakit yang dikhawatirkan karena puasa akan terlambat sembuh. Termasuk penyakit kritis yang dialami muslim
2. Musafir atau orang yang bepergian jauh diperkenankan tak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.
3. Hamil dan menyusui adalah kondisi yang diperkenankan muslim untuk tak berpuasa bagi wanita.
4. Lansia atau udzur, untuk beberapa kasus memang diperkenankan tak puasa. Namun bagi lansia yang justru masih kuat dan berakal diwajibkan puasa 1 bulan penuh.
5. Pekerja berat juga diperbolehkan membatalkan puasa. Namun tak serta merta para pekerja ini bebas meninggalkan kewajiban puasa di Bulan Ramadan. Hanya dalam kondisi tertentu mereka boleh batal.
6. Wanita haid atau nifas merupakan kondisi yang diperbolehkan bagi muslim wanita untuk tak berpuasa.
Baca Juga:
Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Akan Tunjukkan Sifat Diri Sendiri, Kamu yang Mana?
Sama-sama Kunjungi Korban Banjir di Demak, Jokowi Malah Dibilang Ngintil Ganjar
Setelah mengetahui kondisi orang untuk membatalkan puasa di Bulan Ramadan, berikut hukum bagi masyarakat yang sengaja membatalkan puasa meski tak ada tekanan dan sesuatu yang dibenarkan:
Berita Terkait
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Penampakan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya