Suara.com - Baru-baru ini aksi membatalkan puasa tanpa udzur atau tak ada penghalang yang mengharuskan ia tak melanjutkan puasa atau bahasa kekiniannya mokel ramai dibahas.
Bahkan tak sedikit yang justru keputusan mokel ini dibuat menjadi video estetik yang menarik mata untuk disaksikan pengguna media sosial. Bukannya mendapat pujian, hal itu justru menjadi bahan cibiran netizen.
Lantas bagiamana hukum membatalkan puasa yang sebenarnya muslim tersebut tak dalam kondisi terjepit yang mengharuskannya menghentikan puasa?.
Sebelum itu muslim harus tahu dulu ada beberapa kondisi yang memang diperkenankan membatalkan puasa karena halangan yang besar.
Sedikitnya ada enam hal yang dibolehkan bagi muslim untuk membatalkan puasa ketika sudah niat dan menjalankan puasa selepas sahur.
1. Sakit yang dikhawatirkan karena puasa akan terlambat sembuh. Termasuk penyakit kritis yang dialami muslim
2. Musafir atau orang yang bepergian jauh diperkenankan tak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.
3. Hamil dan menyusui adalah kondisi yang diperkenankan muslim untuk tak berpuasa bagi wanita.
4. Lansia atau udzur, untuk beberapa kasus memang diperkenankan tak puasa. Namun bagi lansia yang justru masih kuat dan berakal diwajibkan puasa 1 bulan penuh.
5. Pekerja berat juga diperbolehkan membatalkan puasa. Namun tak serta merta para pekerja ini bebas meninggalkan kewajiban puasa di Bulan Ramadan. Hanya dalam kondisi tertentu mereka boleh batal.
6. Wanita haid atau nifas merupakan kondisi yang diperbolehkan bagi muslim wanita untuk tak berpuasa.
Baca Juga:
Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Akan Tunjukkan Sifat Diri Sendiri, Kamu yang Mana?
Sama-sama Kunjungi Korban Banjir di Demak, Jokowi Malah Dibilang Ngintil Ganjar
Setelah mengetahui kondisi orang untuk membatalkan puasa di Bulan Ramadan, berikut hukum bagi masyarakat yang sengaja membatalkan puasa meski tak ada tekanan dan sesuatu yang dibenarkan:
Berita Terkait
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Korupsi dan Seni Menyembunyikan Kekayaan: Saat Asalnya Berhasil Disamarkan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek