Suara.com - Sulam alis juga dikenal sebagai microblading adalah sebuah teknik perawatan kecantikan wajah yang menggambar alis agar terlihat lebih tebal. Banyak kaum wanita melakukan sulam agar terlihat lebih cantik paras wajahnya.
Meskipun sulam alis menggunakan pigmen alami atau herbal, dan tidak meresap ke dalam kulit seperti tato, namun apakah boleh sulam alis dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Dilansir dari halalmui.org, sejatinya hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis (hingga habis) belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
Memang ada larangan untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali untuk kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan. Misalnya, bibir sumbing, perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.
Jika tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang maha mengetahui dan maha sempurna anugerahnya.
Perhatikanlah makna ayat Al-Quran: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. At-Tiin, 95: 4).
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi SAW.
Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.
Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusuk kan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta.
Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek itu tentu selain sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).
Sementara, dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.
Oleh sebab itu, sebagai alternatifnya, dalam praktek di masyarakat kita, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis, dan hal itu (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hyena, atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus. karena tinta itu tidak permanen, dan tidak menghalangi air ketika berwudhu.
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025