Suara.com - Sulam alis juga dikenal sebagai microblading adalah sebuah teknik perawatan kecantikan wajah yang menggambar alis agar terlihat lebih tebal. Banyak kaum wanita melakukan sulam agar terlihat lebih cantik paras wajahnya.
Meskipun sulam alis menggunakan pigmen alami atau herbal, dan tidak meresap ke dalam kulit seperti tato, namun apakah boleh sulam alis dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Dilansir dari halalmui.org, sejatinya hukum boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis (hingga habis) belum ada ketetapan ulama. Namun, ada ulama yang berpendapat mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
Memang ada larangan untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali untuk kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan. Misalnya, bibir sumbing, perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.
Jika tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang maha mengetahui dan maha sempurna anugerahnya.
Perhatikanlah makna ayat Al-Quran: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. At-Tiin, 95: 4).
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi SAW.
Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.
Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusuk kan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta.
Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek itu tentu selain sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).
Sementara, dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.
Oleh sebab itu, sebagai alternatifnya, dalam praktek di masyarakat kita, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis, dan hal itu (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hyena, atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus. karena tinta itu tidak permanen, dan tidak menghalangi air ketika berwudhu.
Berita Terkait
-
Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup