Suara.com - Islam adalah agama yang tidak memberatkan dalam beribadah. Misal ketika dalam perjalanan jauh, umat Islam diberi keringanan dalam menjalankan solat fardu.
Keringanan itu berupa menggabung dua solat fardu di satu waktu yang biasa disebut dengan solat jamak. Solat fardu yang bisa dijamak ialah zuhur dengan asar dan magrib dengan isa.
Ada dua cara solat jamak yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti menggabungkan dua solat fardu dalam satu waktu di waktu solat pertama.
Contoh jika melakukan solat jamak takdim zuhur dan asar maka kita menunaikan solatnya di waktu zuhur. Begitu juga saat menjamak solat magrib dan isa dilakukan di waktu magrib.
Cara kedua adalah melakukan solat jamak takhir yang artinya menggabungkan dua solat fardu yang dikerjakan di waktu terakhir.
Misal menjamak takhir solat magrib dan isa maka kedua solat ini dikerjakan di waktu isa. Begitu juga ketika zuhur dan asar dikerjakan di waktu asar.
Nah khusus solat jamak takhir, manakah yang dikerjakan terlebih dahulu, apakah zuhur atau asar dulu dan apakah magrib atau isa terlebih dahulu?
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pada dasarnya semua bentuk solat jamak memang harus dikerjakan sesuai dengan urutannya.
Jika jamak antara zuhur dengan asar, maka yang harus dikerjakan adalah zuhur lebih dahulu. Baik dikerjakan di waktu zuhur atau pun di waktu Asar.
Baca Juga: Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Solat, Benarkah Najis?
Demikian juga, kalau solat jamak antara Magrib dan Isa, maka yang harus dikerjakan adalah solat Magrib terlebih dahulu baru shalat Isa. Baik kedua dikerjakan di waktu Magrib atau di waktu Isa.
Bacaan Niat Solat Jamak Takhir
Dikutip dari website kemenag.go.id, syarat-syarat jamak takhir ada dua: pertama, niat jamak takhir yang dilakukan di waktu solat yang pertama.
Adapun lafal niat jamak takhir solat zuhur dan asar adalah :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Berita Terkait
-
Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Solat, Benarkah Najis?
-
Bacaan Niat Mandi Wajib dan Tata Caranya
-
Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
-
Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia
-
Bacaan Komat Solat Magrib, Ada Beda dengan Iqamah di Salat Lain?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan