Suara.com - Bekicot atau Lissachatina fulica adalah siput darat dari suku Achatinidae yang berasal dari Afrika Timur. Hewan ini dikenal sebagai spesies invasif dan mudah ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Bekicot biasanya memakan daun dan batang muda, dan di beberapa budaya, seperti Prancis, bekicot diolah menjadi hidangan gourmet yang dikenal sebagai escargots.
Di Indonesia, bekicot sering dijumpai dan memiliki berbagai nama daerah, seperti "siput" di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta "keong racun" di Jawa Barat.
Hukum mengonsumsi bekicot dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, terdapat dua pandangan utama mengenai status halal atau haramnya bekicot.
Pandangan Umum
Ulama yang Mengharamkan Bekicot
1. Mazhab Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, bekicot dianggap haram karena termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan yang dianggap kotor atau tidak layak untuk dikonsumsi sebaiknya dihindari.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa hewan kecil seperti bekicot tidak boleh dimakan.
2. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat (hewan melata kecil) dan haram untuk dikonsumsi. Fatwa ini mengacu pada pandangan jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan hasyarat.
3. Imam Ibn Hazm
Dalam kitabnya, Imam Ibn Hazm juga menyatakan bahwa bekicot dan hewan hasyarat lainnya tidak halal untuk dimakan, dengan alasan bahwa mereka termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Ulama yang Menghalalkan Bekicot
1. Imam Malik
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini