Suara.com - Praktik serangan fajar dengan pemberian uang atau amplop politik menjelang hari pencoblosan sering kali dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menarik dukungan atau memengaruhi pilihan warga. Lantas, jika terlanjur terima amplop politik, harus dikembalikan atau boleh dipakai?
Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, isu mengenai praktik politik uang kembali menjadi sorotan. Dampak dari politik uang ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga merugikan proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional berdasarkan visi-misi kandidat dengan keuntungan materi semata.
Sehubungan dengan isu tersebut, pertanyaan sering muncul adalah jika sudah terlanjur menerima uang politik, apa yang seharusnya dilakukan?
Menjawab dilema ini, Buya Yahya melalui salah satu video di kanal YouTube-nya memberikan panduan yang bijak bagi masyarakat yang terlanjur menerima uang atau amplop politik saat pemilu.
Meski Buya Yahya secara tegas mengingatkan agar masyarakat menghindari praktik semacam itu, beliau memberikan arahan jika situasi seperti ini terjadi.
"Jika anda terlanjur menerima pemberian (dari calon pemimpin/kepala daerah), kami selalu mengingatkan Anda jangan menerima jangan berurusan dengan itu semua," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa menerima uang dari calon pemimpin harus dihindari sejak awal. Namun, jika sudah terlanjur menerimanya, langkah yang tepat harus diambil agar tindakan tersebut tidak memengaruhi kebebasan hati dan pilihan.
Buya Yahya menekankan bahwa menjaga kemerdekaan hati adalah hal utama dalam menghadapi situasi semacam ini. Meskipun uang tersebut telah diterima, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan pemberian tersebut mengubah prinsip dan nilai-nilai kebenaran.
Panduan Jika Sudah Terlanjur Menerima Amplop Politik Menurut Buya Yahya
Baca Juga: Pertama Kali Nyoblos, Eks Anak Asuh Shin Tae-yong Punya Harapan Besar
1. Jangan Membiarkan Hati Terbeli
Menurut Buya Yahya, yang paling penting adalah menjaga hati agar tidak goyah oleh pemberian tersebut. Hati harus tetap bebas dan tidak terikat oleh kepentingan tertentu.
2. Upayakan Mengembalikan Uang
Jika memungkinkan, uang atau pemberian tersebut sebaiknya dikembalikan. Namun, jika uang sudah terpakai dan pengembalian sulit dilakukan, beliau menyarankan agar tetap menjaga niat yang bersih.
3. Hati Harus Tetap Merdeka
Buya Yahya menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan hati. Meskipun uang tersebut sudah terlanjur diterima, masyarakat diimbau tetap berpegang pada prinsip yang benar dan tidak menjadi fanatik buta.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Nyoblos, Eks Anak Asuh Shin Tae-yong Punya Harapan Besar
-
Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
-
Dulu Polisi, Dharma Pongrekun Mau jadi Pedagang Kaus usai Kalah di Pilgub DKI
-
Hasil Pilkada Jakarta: Dharma-Kun Melampaui Ekspektasi, Siapa yang Diuntungkan?
-
Serupa Ahmad Dhani, Al Ghazali Pilih Golput di Pilkada Jakarta 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat