Suara.com - Indonesia sering dilanda bencana yang membawa dampak besar, mulai dari kehilangan harta benda hingga penderitaan masyarakat. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, secara syariat, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil). Hal itu juga dijelaskan Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60.
Pada pandangan awal, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) zakat. Namun, dalam banyak kasus, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Korban bencana yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda jelas memenuhi kriteria ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa orang yang kehilangan harta benda akibat bencana diperbolehkan menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali.
Selain itu, korban bencana yang terpaksa berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar dapat menerima zakat dari bagian gharimin.
Ketika sumber daya terbatas, prioritas penyaluran bantuan diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.
Dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar karena tidak terikat ketentuan syariat tertentu, sehingga lebih mudah digunakan untuk membantu korban bencana.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sinergi antar lembaga, bantuan dapat menjangkau mustahiq dari berbagai kategori, termasuk korban bencana yang membutuhkan uluran tangan di saat sulit. Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup