Suara.com - Indonesia sering dilanda bencana yang membawa dampak besar, mulai dari kehilangan harta benda hingga penderitaan masyarakat. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, secara syariat, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil). Hal itu juga dijelaskan Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60.
Pada pandangan awal, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) zakat. Namun, dalam banyak kasus, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Korban bencana yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda jelas memenuhi kriteria ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa orang yang kehilangan harta benda akibat bencana diperbolehkan menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali.
Selain itu, korban bencana yang terpaksa berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar dapat menerima zakat dari bagian gharimin.
Ketika sumber daya terbatas, prioritas penyaluran bantuan diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.
Dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar karena tidak terikat ketentuan syariat tertentu, sehingga lebih mudah digunakan untuk membantu korban bencana.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sinergi antar lembaga, bantuan dapat menjangkau mustahiq dari berbagai kategori, termasuk korban bencana yang membutuhkan uluran tangan di saat sulit. Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Pernyataannya Soal Bencana Aceh Viral, Dewi Perssik Spill Akun yang Diduga Edit Videonya
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025