Suara.com - Indonesia sering dilanda bencana yang membawa dampak besar, mulai dari kehilangan harta benda hingga penderitaan masyarakat. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, secara syariat, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil). Hal itu juga dijelaskan Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60.
Pada pandangan awal, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) zakat. Namun, dalam banyak kasus, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Korban bencana yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda jelas memenuhi kriteria ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa orang yang kehilangan harta benda akibat bencana diperbolehkan menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali.
Selain itu, korban bencana yang terpaksa berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar dapat menerima zakat dari bagian gharimin.
Ketika sumber daya terbatas, prioritas penyaluran bantuan diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.
Dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar karena tidak terikat ketentuan syariat tertentu, sehingga lebih mudah digunakan untuk membantu korban bencana.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sinergi antar lembaga, bantuan dapat menjangkau mustahiq dari berbagai kategori, termasuk korban bencana yang membutuhkan uluran tangan di saat sulit. Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya