Suara.com - Indonesia sering dilanda bencana yang membawa dampak besar, mulai dari kehilangan harta benda hingga penderitaan masyarakat. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, secara syariat, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil). Hal itu juga dijelaskan Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60.
Pada pandangan awal, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) zakat. Namun, dalam banyak kasus, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Korban bencana yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda jelas memenuhi kriteria ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa orang yang kehilangan harta benda akibat bencana diperbolehkan menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali.
Selain itu, korban bencana yang terpaksa berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar dapat menerima zakat dari bagian gharimin.
Ketika sumber daya terbatas, prioritas penyaluran bantuan diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.
Dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar karena tidak terikat ketentuan syariat tertentu, sehingga lebih mudah digunakan untuk membantu korban bencana.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sinergi antar lembaga, bantuan dapat menjangkau mustahiq dari berbagai kategori, termasuk korban bencana yang membutuhkan uluran tangan di saat sulit. Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Bak Temukan Harta Karun, Momen Warga Gaza Unboxing Bantuan dari Pemerintah Indonesia Bikin Haru
-
Menko PMK Minta BAZNAS Bantu Program Pemerintah Pakai Zakat
-
Kritik Menusuk Vokalis Band untuk Sri Mulyani: Zakat Itu Nggak Bakal Jadi Rubicon Pejabat
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya