Suara.com - Bulan Rajab menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan. Salah satu langkah penting yang sebaiknya dilakukan adalah melunasi utang puasa yang tertinggal dari Ramadan sebelumnya.
Dengan melunasi kewajiban ini lebih awal, ketenangan batin dalam menyambut bulan penuh keberkahan bisa lebih terjaga.
Mengutip ulasan di website resmi Muhammadiyah, dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau dalam perjalanan. Mereka diwajibkan mengganti puasa tersebut di hari lain.
Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa karena haid. Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. menjelaskan: "Perempuan yang mengalami haid diperintahkan mengganti puasa yang tertinggal, namun tidak diwajibkan mengganti salat." (HR. Muslim).
Apakah Utang Puasa Harus Dibayar Berturut-turut?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait utang puasa adalah apakah kewajiban ini harus dilunasi secara berturut-turut. Surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini tidak mensyaratkan pelunasan utang puasa dilakukan secara berturut-turut. Penjelasan ini juga didukung oleh Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II, yang menegaskan bahwa pelunasan utang puasa dapat dilakukan secara terpisah.
Misalnya, seseorang yang memiliki utang puasa sepuluh hari dapat membayarnya secara bertahap, seperti berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kondisi masing-masing.
Dengan segala kelonggaran ini, umat Islam dianjurkan memanfaatkan bulan Rajab untuk menyelesaikan utang puasa. Apakah dilakukan secara berturut-turut atau tidak, yang terpenting adalah kewajiban tersebut dapat diselesaikan sebelum Ramadan tiba.
Melunasi utang puasa di awal dapat memberikan persiapan spiritual yang lebih matang, sehingga umat Islam dapat menjalani bulan Ramadan dengan penuh keberkahan dan fokus pada amal ibadah lainnya.
Berita Terkait
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Hari Ini Jumat Terakhir Bulan Rajab, Ini Amalan yang Dianjurkan
-
Teks Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Apa Hukumnya?
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Apa Saja Amalan Selama Bulan Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini