Suara.com - Dalam Islam, mahar adalah bagian penting dari pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri. Namun, ada beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat jelas dianggap merendahkan dan dilarang.
Contohnya, memberikan barang-barang yang tidak berguna atau tidak dapat dihargai, seperti benda-benda yang rusak atau tidak layak pakai. Mahar seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istri.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan pihak laki-laki juga dilarang. Hal ini karena pernikahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang berat bagi salah satu pihak.
Mahar yang terlalu tinggi dapat menyebabkan stres dan masalah dalam hubungan, sehingga disarankan untuk memilih mahar yang sederhana dan sesuai kemampuan.
3. Mahar yang Haram
Mahar yang diperoleh dari sumber-sumber haram, seperti hasil mencuri, berjudi, atau barang-barang terlarang (seperti khamr atau babi), juga dilarang dalam Islam. Pemberian mahar harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar tidak boleh bercampur dengan transaksi jual beli atau syarat-syarat komersial lainnya. Pernikahan harus dipandang sebagai ikatan spiritual, bukan transaksi bisnis. Jika mahar mengandung unsur jual beli, maka itu dianggap tidak sah.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan, baik dari segi nilai maupun syarat-syaratnya, dilarang dalam Islam. Ini termasuk permintaan untuk memberikan barang-barang mewah atau mahal yang tidak sebanding dengan nilai pernikahan itu sendiri. Dalam Islam, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dalam hal mahar untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.
Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang ini, calon pengantin dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Akting Sultan Gagal, Terkuak Siasat Licik Mbah Tarman Pakai Cek Palsu Demi Nikahi Shela
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025