Suara.com - Dalam Islam, mahar adalah bagian penting dari pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri. Namun, ada beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat jelas dianggap merendahkan dan dilarang.
Contohnya, memberikan barang-barang yang tidak berguna atau tidak dapat dihargai, seperti benda-benda yang rusak atau tidak layak pakai. Mahar seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istri.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan pihak laki-laki juga dilarang. Hal ini karena pernikahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang berat bagi salah satu pihak.
Mahar yang terlalu tinggi dapat menyebabkan stres dan masalah dalam hubungan, sehingga disarankan untuk memilih mahar yang sederhana dan sesuai kemampuan.
3. Mahar yang Haram
Mahar yang diperoleh dari sumber-sumber haram, seperti hasil mencuri, berjudi, atau barang-barang terlarang (seperti khamr atau babi), juga dilarang dalam Islam. Pemberian mahar harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar tidak boleh bercampur dengan transaksi jual beli atau syarat-syarat komersial lainnya. Pernikahan harus dipandang sebagai ikatan spiritual, bukan transaksi bisnis. Jika mahar mengandung unsur jual beli, maka itu dianggap tidak sah.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan, baik dari segi nilai maupun syarat-syaratnya, dilarang dalam Islam. Ini termasuk permintaan untuk memberikan barang-barang mewah atau mahal yang tidak sebanding dengan nilai pernikahan itu sendiri. Dalam Islam, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dalam hal mahar untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.
Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang ini, calon pengantin dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Berita Terkait
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Suasana IGD RS Islam Cempaka Putih, Korban Ledakan SMA 72 Jalani Perawatan
-
Arti Mimpi Pasangan Selingkuh Menurut Islam dan Cara Menyikapinya: Apakah Benar Kejadian?
-
Apakah Orang Islam Boleh Merayakan Halloween? Ini Hukumnya
-
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ikut-ikutan Boleh Nggak Sih?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya