Suara.com - Dalam Islam, mahar adalah bagian penting dari pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri. Namun, ada beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat jelas dianggap merendahkan dan dilarang.
Contohnya, memberikan barang-barang yang tidak berguna atau tidak dapat dihargai, seperti benda-benda yang rusak atau tidak layak pakai. Mahar seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istri.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan pihak laki-laki juga dilarang. Hal ini karena pernikahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang berat bagi salah satu pihak.
Mahar yang terlalu tinggi dapat menyebabkan stres dan masalah dalam hubungan, sehingga disarankan untuk memilih mahar yang sederhana dan sesuai kemampuan.
3. Mahar yang Haram
Mahar yang diperoleh dari sumber-sumber haram, seperti hasil mencuri, berjudi, atau barang-barang terlarang (seperti khamr atau babi), juga dilarang dalam Islam. Pemberian mahar harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar tidak boleh bercampur dengan transaksi jual beli atau syarat-syarat komersial lainnya. Pernikahan harus dipandang sebagai ikatan spiritual, bukan transaksi bisnis. Jika mahar mengandung unsur jual beli, maka itu dianggap tidak sah.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan, baik dari segi nilai maupun syarat-syaratnya, dilarang dalam Islam. Ini termasuk permintaan untuk memberikan barang-barang mewah atau mahal yang tidak sebanding dengan nilai pernikahan itu sendiri. Dalam Islam, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dalam hal mahar untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.
Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang ini, calon pengantin dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Berita Terkait
-
Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Viral! Perempuan 22 Tahun di Sukabumi Dijodohkan dengan Kakek 65 Tahun, Maharnya Bikin Melongo
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup