Suara.com - Dalam Islam, mahar adalah bagian penting dari pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri. Namun, ada beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat jelas dianggap merendahkan dan dilarang.
Contohnya, memberikan barang-barang yang tidak berguna atau tidak dapat dihargai, seperti benda-benda yang rusak atau tidak layak pakai. Mahar seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istri.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan pihak laki-laki juga dilarang. Hal ini karena pernikahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang berat bagi salah satu pihak.
Mahar yang terlalu tinggi dapat menyebabkan stres dan masalah dalam hubungan, sehingga disarankan untuk memilih mahar yang sederhana dan sesuai kemampuan.
3. Mahar yang Haram
Mahar yang diperoleh dari sumber-sumber haram, seperti hasil mencuri, berjudi, atau barang-barang terlarang (seperti khamr atau babi), juga dilarang dalam Islam. Pemberian mahar harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.
4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar tidak boleh bercampur dengan transaksi jual beli atau syarat-syarat komersial lainnya. Pernikahan harus dipandang sebagai ikatan spiritual, bukan transaksi bisnis. Jika mahar mengandung unsur jual beli, maka itu dianggap tidak sah.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan, baik dari segi nilai maupun syarat-syaratnya, dilarang dalam Islam. Ini termasuk permintaan untuk memberikan barang-barang mewah atau mahal yang tidak sebanding dengan nilai pernikahan itu sendiri. Dalam Islam, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dalam hal mahar untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.
Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang ini, calon pengantin dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Berita Terkait
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian
-
Bagaimana Islam Memuliakan Perempuan? Ulasan Buku Karya Al-Buthi
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini