Suara.com - Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki halangan. Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti wanita hamil, menyusui, orang sakit, musafir, atau wanita yang sedang haid dan nifas.
Kewajiban ini kemudian digantikan dengan menjalankan puasa di luar Ramadan, atau yang dikenal dengan istilah qadha puasa. Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadan, tentunya harus segera membayarnya.
Lantas, ganti puasa Ramadan sampai kapan? Temukan informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Ganti Puasa Ramadan Sampai Kapan?
Secara umum, waktu untuk mengganti puasa Ramadan yaitu sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Itu artinya, seseorang memiliki waktu sekitar sebelas bulan untuk melunasi hutang puasanya.
Melansir laman NU Online, disebutkan bahwa bulan Sya’ban adalah waktu terakhir mengqadha puasa sebelum Ramadan tiba. Bagi yang masih punya utang puasa diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara qadha puasa atau membayar fidyah karena puasa Ramadan wajib dilaksanakan.
Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan di bulan Sya’ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal lainnya sehingga harus mengganti di bulan lain. Akan tetapi, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan.
Sementara itu, berdasarkan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir mengganti puasa Ramadhan. Pendapat pertama disampaikan oleh ulama Syafi'iyah dan ulama Hanabilah, di mana menurut mereka, batas akhir mengganti puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
Sedangkan pendapat kedua dijelaskan ulama Hanafiyah, bahwa tidak ada batas akhir mengganti puasa Ramadan. Hal ini boleh dilakukan kapan saja, baik setelah masa puasa Ramadan yang ditinggalkan maupun tahun berikutnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Zaman Gus Dur, Kebijakan Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan Pernah Diambil
Hukum Ganti Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakan. Jika seseorang tidak dapat menunaikan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan menurut syariat (seperti sakit atau perjalanan jauh), maka diwajibkan untuk mengganti di luar bulan Ramadan.
Namun, jika tidak mampu mengganti puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Satu mud adalah setara kurang lebih 0,6 kilogram atau sekitar 675 gram bahan makanan pokok. Semisal beras, gandum, atau makanan lainnya sesuai kebutuhan daerah setempat.
Menunaikan kewajiban puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Bagi pihak yang memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan puasa, Islam telah memberikan kemudahan berupa kewajiban qadha atau membayar fidyah sesuai kondisi. Dengan memahami aturan ini, maka diharapkan umat Muslim dapat menunaikan tanggung jawab dengan baik dan menjaga kualitas ibadah, sehingga dapat meraih berkah dan pahala yang sempurna.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadan. Jangan lupa, niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sungguh akan mempermudah Anda dalam melunasi hutang puasa Ramadan dengan baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan
-
Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!
-
eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak
-
Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka
-
Indonesia Sustainability 360 Forum 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Transformasi Ekonomi Hijau
-
Anggaran BGN Tembus Rp 240 Triliun di 2027: Operasional Cuma 3%, Buat MBG 97%
-
Hujan Buatan Diklaim Tekan Polusi Jakarta hingga 57 Persen
-
Hasto PDIP Kaget Isu Percepatan Muncul di Depan Jokowi: Itu Inkonstitusional
-
9 Warga Singapura Korban Banjir Bandang Nepal Hilang, Keluarga Menangis Sulit Update Informasi
-
Gus Yusuf Ajak Peserta Muktamar NU Bantu Korban Gempa NTT