Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Islam memberikan dua cara untuk membayarnya, yaitu mengqadha puasa atau membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, jika seseorang telah lanjut usia (lansia) dan tidak lagi mampu menjalankan puasa, maka Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam hal ini, anak tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa orangtua yang masih hidup. Sebab, tanggung jawab ibadah tetap menjadi kewajiban individu masing-masing.
Oleh karena itu, bagi orangtua yang tidak bisa berpuasa dan tidak mampu mengqadhanya, maka membayar fidyah adalah solusinya.
Mengqadha Puasa Orang Tua yang Telah Meninggal
Jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka Islam memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menggantikan puasa tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka keluarganya dapat mengqadha puasa untuknya.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa.
Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa utang kepada Allah SWT lebih berhak untuk ditunaikan, sebagaimana utang kepada manusia harus dilunasi. Oleh karena itu, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa orangtua yang telah meninggal.
Dari dalil-dalil tersebut, Islam memberikan solusi berbeda untuk pembayaran utang puasa orangtua. Jika masih hidup dan tidak mampu berpuasa, maka fidyah menjadi penggantinya. Namun, jika telah meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli waris dapat menggantikannya dengan mengqadha puasa.
Berita Terkait
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah Bolehkah Digabung Puasa Qadha Ramadhan, Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
-
Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya