Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Islam memberikan dua cara untuk membayarnya, yaitu mengqadha puasa atau membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, jika seseorang telah lanjut usia (lansia) dan tidak lagi mampu menjalankan puasa, maka Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam hal ini, anak tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa orangtua yang masih hidup. Sebab, tanggung jawab ibadah tetap menjadi kewajiban individu masing-masing.
Oleh karena itu, bagi orangtua yang tidak bisa berpuasa dan tidak mampu mengqadhanya, maka membayar fidyah adalah solusinya.
Mengqadha Puasa Orang Tua yang Telah Meninggal
Jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka Islam memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menggantikan puasa tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka keluarganya dapat mengqadha puasa untuknya.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa.
Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa utang kepada Allah SWT lebih berhak untuk ditunaikan, sebagaimana utang kepada manusia harus dilunasi. Oleh karena itu, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa orangtua yang telah meninggal.
Dari dalil-dalil tersebut, Islam memberikan solusi berbeda untuk pembayaran utang puasa orangtua. Jika masih hidup dan tidak mampu berpuasa, maka fidyah menjadi penggantinya. Namun, jika telah meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli waris dapat menggantikannya dengan mengqadha puasa.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Bulan Syaban 2026 Sampai Tanggal Berapa? Jadi Batas Akhir Bayar Utang Puasa
-
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
-
Berapa Kg Beras untuk Bayar Fidyah Puasa 30 Hari? Ini Bacaan Niat dan Panduan Lengkapnya
-
Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadan, Bagaimana Menggantinya Agar Sah?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini