Suara.com - Bulan Ramadhan 1446 Hijriah tinggal sebentar lagi. Saat ini, kita sudah memasuki bulan Jumadilawal di kalender Hijriah.
Sebagian orang yang masih memiliki utang puasa di Ramadhan 1445 H, wajib segera mengganti sebelum bulan suci Ramadhan datang lagi.
Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, terdapat ketentuan bagi mereka yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit, namun belum sempat menggantinya hingga Ramadan berikutnya. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah bisa mengqadla puasa setelah Ramadan berikutnya? Apakah perlu membayar fidyah? Dan bagaimana jika utang puasa ini sudah lebih dari satu Ramadan?
Mengutip situs resmi Muhammadiyah, Allah SWT memberikan panduan mengenai qadla puasa dan fidyah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa mereka yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan diizinkan menggantinya di hari lain.
Untuk yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Allah SWT memperbolehkan mengganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin. Ayat tersebut menyebutkan:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Bagi yang batal puasa karena sakit sementara, wajib mengqadla tanpa perlu membayar fidyah. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan seperti lansia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka cukup membayar fidyah.
Bagaimana Jika Qadla Puasa Terlambat hingga Ramadhan Berikutnya?
Para ulama menyarankan agar utang puasa segera diganti sebelum Ramadhan tiba kembali. Jika qadlanya tertunda hingga Ramadhan berikutnya, seseorang tetap diwajibkan menggantinya, namun tanpa perlu membayar fidyah, asalkan keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian yang disengaja.
Bagi mereka yang lalai mengganti puasa tanpa alasan, dianjurkan memperbanyak istighfar dan bertekad untuk lebih memperhatikan kewajiban ini di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan?
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Haruskah Bayar Fidyah Lagi? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya
-
Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini