Suara.com - Bulan Ramadhan 1446 Hijriah tinggal sebentar lagi. Saat ini, kita sudah memasuki bulan Jumadilawal di kalender Hijriah.
Sebagian orang yang masih memiliki utang puasa di Ramadhan 1445 H, wajib segera mengganti sebelum bulan suci Ramadhan datang lagi.
Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, terdapat ketentuan bagi mereka yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit, namun belum sempat menggantinya hingga Ramadan berikutnya. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah bisa mengqadla puasa setelah Ramadan berikutnya? Apakah perlu membayar fidyah? Dan bagaimana jika utang puasa ini sudah lebih dari satu Ramadan?
Mengutip situs resmi Muhammadiyah, Allah SWT memberikan panduan mengenai qadla puasa dan fidyah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa mereka yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan diizinkan menggantinya di hari lain.
Untuk yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Allah SWT memperbolehkan mengganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin. Ayat tersebut menyebutkan:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Bagi yang batal puasa karena sakit sementara, wajib mengqadla tanpa perlu membayar fidyah. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan seperti lansia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka cukup membayar fidyah.
Bagaimana Jika Qadla Puasa Terlambat hingga Ramadhan Berikutnya?
Para ulama menyarankan agar utang puasa segera diganti sebelum Ramadhan tiba kembali. Jika qadlanya tertunda hingga Ramadhan berikutnya, seseorang tetap diwajibkan menggantinya, namun tanpa perlu membayar fidyah, asalkan keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian yang disengaja.
Bagi mereka yang lalai mengganti puasa tanpa alasan, dianjurkan memperbanyak istighfar dan bertekad untuk lebih memperhatikan kewajiban ini di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan?
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Haruskah Bayar Fidyah Lagi? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya
-
Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup