Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib diganti oleh orang yang meninggalkannya. Namun, ada dua kondisi yang menentukan cara menggantinya.
Pertama, jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit atau bepergian, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Kedua, jika seseorang memiliki uzur permanen seperti lanjut usia atau penyakit kronis yang tidak bisa sembuh, maka ia diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah: 184).
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dalam riwayat dari lima imam hadis disebutkan:
"Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Lantas, Bolehkah Suami Mengganti Utang Puasa Istri?
Mengutip ulasan dari website resmi Muhammadiyah, kewajiban mengqadha puasa bersifat individual. Itu berarti puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh suami atau anggota keluarga lainnya.
Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR Al-Bukhari).
Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa hanya puasa orang yang telah meninggal yang boleh digantikan oleh ahli warisnya. Sementara itu, jika seseorang masih hidup, maka ia wajib menggantinya sendiri sesuai kemampuannya, baik dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mampu mengganti puasanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka ia cukup membayar fidyah tanpa perlu suaminya menggantikannya dengan puasa.
Dalam Islam, mengqadha puasa adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Suami tidak bisa menggantikan puasa istri yang masih hidup, kecuali dalam kondisi istri sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum terbayarkan. Jika istri memiliki uzur permanen, maka solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.
Berita Terkait
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup