Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib diganti oleh orang yang meninggalkannya. Namun, ada dua kondisi yang menentukan cara menggantinya.
Pertama, jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit atau bepergian, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Kedua, jika seseorang memiliki uzur permanen seperti lanjut usia atau penyakit kronis yang tidak bisa sembuh, maka ia diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah: 184).
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dalam riwayat dari lima imam hadis disebutkan:
"Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Lantas, Bolehkah Suami Mengganti Utang Puasa Istri?
Mengutip ulasan dari website resmi Muhammadiyah, kewajiban mengqadha puasa bersifat individual. Itu berarti puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh suami atau anggota keluarga lainnya.
Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR Al-Bukhari).
Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa hanya puasa orang yang telah meninggal yang boleh digantikan oleh ahli warisnya. Sementara itu, jika seseorang masih hidup, maka ia wajib menggantinya sendiri sesuai kemampuannya, baik dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mampu mengganti puasanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka ia cukup membayar fidyah tanpa perlu suaminya menggantikannya dengan puasa.
Dalam Islam, mengqadha puasa adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Suami tidak bisa menggantikan puasa istri yang masih hidup, kecuali dalam kondisi istri sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum terbayarkan. Jika istri memiliki uzur permanen, maka solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.
Berita Terkait
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Anetos Acne Care Serum, Ampuh Bikin Jerawat Meradang Kempes dalam Semalam?
-
Menjaga Dapur Sendiri: ASEAN Butuh Aturan Latihan Militer Bersama
-
Jelang Asian Games 2026, Atlet Terbaik Indonesia Bakal Unjuk Gigi di Grand Final IPL S2
-
45,29 Persen Warga Jakarta Terjepit Cari Rumah, Pemprov DKI Ajukan Ranperda Rusun Baru
-
Gen Z Mulai Gemar Beli Produk Lokal: Bangga atau Sekadar Ikut Tren?
-
Usia 40-an Mulai Muncul Flek Hitam? Ini 4 Rekomendasi Cream Ampuh di Apotek
-
Jangan Asal Buang ke Selokan! Begini Cara Benar Menyikapi Bangkai Tikus di Jalan Raya
-
Merger Paramount - Warner Bros Mengancam PHK Ribuan Pekerja Film
-
Kalimantan Dikepung 1.487 Titik Panas, DPR Ingat Pemerintah Karhutla 1997 Jangan Terulang
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional Bersama Pegadaian dan PNM