Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib diganti oleh orang yang meninggalkannya. Namun, ada dua kondisi yang menentukan cara menggantinya.
Pertama, jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit atau bepergian, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Kedua, jika seseorang memiliki uzur permanen seperti lanjut usia atau penyakit kronis yang tidak bisa sembuh, maka ia diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah: 184).
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dalam riwayat dari lima imam hadis disebutkan:
"Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Lantas, Bolehkah Suami Mengganti Utang Puasa Istri?
Mengutip ulasan dari website resmi Muhammadiyah, kewajiban mengqadha puasa bersifat individual. Itu berarti puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh suami atau anggota keluarga lainnya.
Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR Al-Bukhari).
Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa hanya puasa orang yang telah meninggal yang boleh digantikan oleh ahli warisnya. Sementara itu, jika seseorang masih hidup, maka ia wajib menggantinya sendiri sesuai kemampuannya, baik dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mampu mengganti puasanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka ia cukup membayar fidyah tanpa perlu suaminya menggantikannya dengan puasa.
Dalam Islam, mengqadha puasa adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Suami tidak bisa menggantikan puasa istri yang masih hidup, kecuali dalam kondisi istri sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum terbayarkan. Jika istri memiliki uzur permanen, maka solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.
Berita Terkait
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah Bolehkah Digabung Puasa Qadha Ramadhan, Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
-
Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya