Suara.com - Dalam shalat berjamaah, ada perbedaan pandangan tentang kewajiban membaca Surat Al-Fatihah bagi makmum. Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membacanya karena sudah ditanggung oleh imam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah.
Sebagai bagian dari rukun shalat, membaca Al-Fatihah memiliki peran penting dalam keabsahan shalat, baik dalam shalat sendiri maupun berjamaah.
Lantas, bagaimana pandangan mazhab terkait membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamah? Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perbedaan pendapat tersebut berdasarkan mazhab yang ada.
Dalam Mazhab Hanafi, kata UAS, seorang imam bertanggung jawab terhadap bacaan makmum, termasuk Al-Fatihah. Oleh karena itu, makmum cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak perlu membacanya sendiri.
Sementara itu, Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Jika imam membaca jahr (terdengar jelas) pada shalat Subuh, serta dua rakaat awal shalat Magrib dan Isya, maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Namun, dalam shalat Dzuhur dan Ashar, di mana bacaan imam tidak terdengar, makmum tetap harus membacanya sendiri.
Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah meskipun sholat dilakukan secara berjamaah.
Dalam kajian yang dikutip dari YouTube Tsaqofah TV, UAS menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, Al-Fatihah tetap wajib dibaca oleh makmum, baik dalam sholat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, maupun Subuh. UAS sendiri mengamalkan Mazhab Syafi’i dan tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Namun, ada pengecualian dalam Mazhab Syafi’i. Jika seorang makmum datang ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah.
Dalam situasi ini, makmum cukup melakukan takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam, sehingga rakaatnya tetap terhitung sah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam), maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (H.R. Abu Daud).
Mengutip NU Online, para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa makmum yang mengikuti rukuk imam tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat thuma’ninah, yakni diam sejenak sebelum imam beranjak dari rukuknya.
Berdasarkan berbagai pandangan mazhab, dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum dalam sholat berjamaah. Namun, jika makmum mendapati imam sedang rukuk, maka kewajiban membaca Al-Fatihah tidak berlaku dan bacaan tersebut dianggap ditanggung oleh imam.
Berita Terkait
-
Penerapan Hukum Makanan Tanpa Label di Era Modern ala Gus Nadir
-
Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Salat Tarawih Ketinggalan 2 Rakaat, Bagaimana Melengkapinya?
-
Jokowi Puji Purbaya, Sebut Mazhab Ekonomi Beda dari Sri Mulyani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak