/
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:39 WIB
Pexels

Selebtek.suara.com - Mulai pertengahan bulan Juni, pelat yang biasa kita lihat yakni warna putih untuk nomor dan hitam untuk warna latar akan berubah. Korlantas Polri mengatakan penerapan  pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar warna putih mulai berlaku pertengahan bulan ini.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan saat ini material TNKB warna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda di awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin dikutip dari Korlantas Polri seperti dilansir Suara.com, Rabu (1/6/2022).

Meski demikian, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan mendaparkan pelat baru tersebut. Kendaraan yang mendapatkan pelat baru diutamana kendaraan baru atau habis masa berlaku lima tahun.

Adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap pemilik kendaraan menyebabkan tidak bisa semua kendaraan langsung mendapatkan pelat nomor baru.

"Kendaraan nanti yang daftar baru, datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. (*)

Load More