Selebtek.suara.com - Hari ini, Senin 13 Juni 2022 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari hingga 26 Juni 2022 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.
Melalui pelaksanaan operasi ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan. Untuk itu masyarakat diminta mempersiapkan kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 pihak kepolisian menjamin tidak akan mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat khusus (atau pelat dewa). Kendaraan berpelat khusus yang kedapatan melanggar, akan ditindak.
Pihak kepolisian bahkan tidak segan-segan mencopot rotator dan pelat khusus di kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Pada operasi kali ini, ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian. Apa saja itu?
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3, Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Berita Terkait
-
Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh
-
Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Cara BRI Dukung UMKM Lokal Menjadi Usaha Ekspor Kelas Dunia
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kiai Ashari Pati TSK Kasus Pelecehan Tak Punya Kamar Tetap, Diduga Jadi Strategi Dekati Santriwati
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Susunan Pemain Persija vs Persib: Adu Tajam Eksel Runtukahu dan Andrew Jung
-
Profil Timnas Mesir: Raja Afrika Berburu Pembuktian di Level Piala Dunia
-
Sinopsis Nameless, Film Action Thriller Jepang yang Dibintangi Jiro Sato