Selebtek.suara.com - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA cukup menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran di dalamnya tertuang jika suami bisa mengambil cuti selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istri merawat anak.
Dilansir Suara.com, Selasa (21/6/2022) rencana tersebut tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Di sana juga ada aturan jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Dengan adanya rancangan ini diharapkan bisa menguatkan hak para suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. Hal ii dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy, Selasa (21/6/2022).
Usulan ini juga sejalan dengan usulan sebelumnya yang mengatur kalau waktu cuti untuk istri hamil bisa mencapai 6 bulan. Seperti yang diketahui saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjeaskan peremuan boleh mengambil cuti hamil selama 3 bulan
Sementara bagi pria yang bekerja, cuti untuk menemani istri melahirkan hanya dua hari. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Saat ini DPR RI kini sudah sepakat membawa RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. (*)
Berita Terkait
-
Mending Honda HR-V, Kia Seltos atau Hyundai Creta? Begini Menurut Pakar
-
9 SUV 1500cc Harga Mirip Honda Brio RS Baru, Ada yang Turbo hingga Sebandel Avanza
-
Permintaan Mobil Listrik Melambat, Kia Putuskan Rakit Mobil Hybrid di Pabrik Hyundai
-
Adu Harga dan Fitur Suzuki Fronx vs Honda WR-V vs Kia Sonet, Mending Mana?
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran