Selebtek.suara.com - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA cukup menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran di dalamnya tertuang jika suami bisa mengambil cuti selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istri merawat anak.
Dilansir Suara.com, Selasa (21/6/2022) rencana tersebut tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Di sana juga ada aturan jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Dengan adanya rancangan ini diharapkan bisa menguatkan hak para suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. Hal ii dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy, Selasa (21/6/2022).
Usulan ini juga sejalan dengan usulan sebelumnya yang mengatur kalau waktu cuti untuk istri hamil bisa mencapai 6 bulan. Seperti yang diketahui saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjeaskan peremuan boleh mengambil cuti hamil selama 3 bulan
Sementara bagi pria yang bekerja, cuti untuk menemani istri melahirkan hanya dua hari. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Saat ini DPR RI kini sudah sepakat membawa RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. (*)
Berita Terkait
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
KIA Carens Setara Toyota Apa? Harganya Mepet Veloz, Begini Komparasinya
-
Bukan Cuma Musibah, Jalan Rusak Ternyata Ada UU yang Bisa Seret Pejabat ke Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Ternyata Ada Milioner Ini yang Bikin Donald Trump Berani Ancam Kuba di Depan Lionel Messi
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Hentikan Gengsi! Begini Cara Kelola Arisan Biar Tetap Cuan di Bulan Suci
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Sergio Castel Alami Benturan di Rusuk, Absen Lawan Persik? Bojan Hodak Buka Suara
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Reaksi Kocak Para Suami saat Istri Minta Dibelikan Gamis Lebaran Seharga Rp11 Juta
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Dari Lapar Perut ke Lapar Mata: Kenapa Ramadan Justru Bikin Boros?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Siap Tanggung Anggaran Program MBG Bantu Prabowo, Benarkah?