Selebtek.suara.com - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA cukup menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran di dalamnya tertuang jika suami bisa mengambil cuti selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istri merawat anak.
Dilansir Suara.com, Selasa (21/6/2022) rencana tersebut tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Di sana juga ada aturan jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Dengan adanya rancangan ini diharapkan bisa menguatkan hak para suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. Hal ii dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy, Selasa (21/6/2022).
Usulan ini juga sejalan dengan usulan sebelumnya yang mengatur kalau waktu cuti untuk istri hamil bisa mencapai 6 bulan. Seperti yang diketahui saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjeaskan peremuan boleh mengambil cuti hamil selama 3 bulan
Sementara bagi pria yang bekerja, cuti untuk menemani istri melahirkan hanya dua hari. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Saat ini DPR RI kini sudah sepakat membawa RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. (*)
Berita Terkait
-
UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026