Selebtek.suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening atas nama lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pemblokiran rekening milik ACT itu terkait penggunaan dana yang diduga melanggar Undang-Undang.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Ivan, saat konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan. Ia membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan ACT di berbagai media.
"Secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ivan juga menambahkan PPATK menemukan aliran dana dari karyawan ACT ke negara-negara yang disebut PPATK beresiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi senilai total Rp1,7 miliar.
Karyawan ACT diduga melakukan transaksi kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.
Baca Juga: Minat Masyarakat Bandar Lampung untuk Vaksin Booster Rendah, Pemkot akan Jemput Bola Door to Door
Meski demikian, PPATK masih menyelidiki apakah transaksi ACT terhadap pihak yang diduga terkait Al-Qaeda itu adalah sebuah kebetulan.
Laporan analisis dan temuan PPATK telah diserahkan kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisisan Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.(*)
Sumber : Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kado Pahit Usai Lebaran: Karanghawu Dikepung 50 Kantong Sampah, Potret Miris Wisatawan di Sukabumi
-
Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
-
Sengkarut Sayang Heulang: Antara 'Getok Harga', Sumpah Serapah, dan Citra Buram Wisata Garut
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Jadwal F1 GP Jepang 2026: 3 Tim akan Tampil dengan Desain Mobil Istimewa
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
5 Hal Sepele yang Bikin Gas Elpiji Cepat Habis, Diam-Diam Bikin Boncos
-
Viral Istri Pamer Cepat Hamil dan Ejek Mantan Istri Suami Mandul, Ada Kisah Kualat Mengerikan