Selebtek.suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening atas nama lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pemblokiran rekening milik ACT itu terkait penggunaan dana yang diduga melanggar Undang-Undang.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Ivan, saat konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan. Ia membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan ACT di berbagai media.
"Secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ivan juga menambahkan PPATK menemukan aliran dana dari karyawan ACT ke negara-negara yang disebut PPATK beresiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi senilai total Rp1,7 miliar.
Karyawan ACT diduga melakukan transaksi kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.
Baca Juga: Minat Masyarakat Bandar Lampung untuk Vaksin Booster Rendah, Pemkot akan Jemput Bola Door to Door
Meski demikian, PPATK masih menyelidiki apakah transaksi ACT terhadap pihak yang diduga terkait Al-Qaeda itu adalah sebuah kebetulan.
Laporan analisis dan temuan PPATK telah diserahkan kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisisan Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.(*)
Sumber : Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali