Selebtek.suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening atas nama lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pemblokiran rekening milik ACT itu terkait penggunaan dana yang diduga melanggar Undang-Undang.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Ivan, saat konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan. Ia membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan ACT di berbagai media.
"Secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ivan juga menambahkan PPATK menemukan aliran dana dari karyawan ACT ke negara-negara yang disebut PPATK beresiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi senilai total Rp1,7 miliar.
Karyawan ACT diduga melakukan transaksi kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.
Baca Juga: Minat Masyarakat Bandar Lampung untuk Vaksin Booster Rendah, Pemkot akan Jemput Bola Door to Door
Meski demikian, PPATK masih menyelidiki apakah transaksi ACT terhadap pihak yang diduga terkait Al-Qaeda itu adalah sebuah kebetulan.
Laporan analisis dan temuan PPATK telah diserahkan kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisisan Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.(*)
Sumber : Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah