/
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:53 WIB
Pixabay/Anemone123

Selebtek.suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Jannah (RJ), Depok, Ahmad Riyadh Muchtar menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Kuasa hukum Ahmad Riyadh Muchtar, Khoirul mendampingi kliennya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati. Polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Ahmad Riyadh Muchtar diperiksa kembali untuk menambah berita acara pemeriksaan.

"Perkara dugaan tindak pidana yang diduga terjadi di wilayah hukum Pondok RJ sedang dinaikkan ke tahapan penyidikan. Hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya untuk menambah berita acara pemeriksaan,” ujar Khoirul kepada wartawan.

Khoirul mengatakan bahwa agenda kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjawab sejumlah tambahan pertanyaan dari penyidik

“Hari ini ada penambahan pertanyaannya ada sekitar 42 pertanyaan untuk pimpinan Pondok Pesantren dan untuk bagian administrasi ada 48 (pertanyaan),” katanya.

Setelah pemeriksaan ini dilakukan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut, yakni di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.

“Setelah pemeriksaan ini kami ditunggu oleh pihak Polda Metro Jaya di Ponpes RJ sebagaimana keterangan dari para penyidik. Kalau tidak ada halangan akan dilakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut,” tandasnya.

Polisi telah menetapkan tiga ustaz dan satu santri senior sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini.

Baca Juga: Saatnya Berhenti Jadi People Pleaser! Ini 5 Cara Mengatasi Sifat Gak Enakan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan dua ustaz diduga mencabuli santriwati di bawah umur, sedangkan satu ustaz lagi diduga menyetubuhinya.

"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," kata Zulpan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.(*)

Sumber : PMJ News

Load More