Selebtek.suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Jannah (RJ), Depok, Ahmad Riyadh Muchtar menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Kuasa hukum Ahmad Riyadh Muchtar, Khoirul mendampingi kliennya terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati. Polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ahmad Riyadh Muchtar diperiksa kembali untuk menambah berita acara pemeriksaan.
"Perkara dugaan tindak pidana yang diduga terjadi di wilayah hukum Pondok RJ sedang dinaikkan ke tahapan penyidikan. Hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya untuk menambah berita acara pemeriksaan,” ujar Khoirul kepada wartawan.
Khoirul mengatakan bahwa agenda kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjawab sejumlah tambahan pertanyaan dari penyidik
“Hari ini ada penambahan pertanyaannya ada sekitar 42 pertanyaan untuk pimpinan Pondok Pesantren dan untuk bagian administrasi ada 48 (pertanyaan),” katanya.
Setelah pemeriksaan ini dilakukan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut, yakni di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.
“Setelah pemeriksaan ini kami ditunggu oleh pihak Polda Metro Jaya di Ponpes RJ sebagaimana keterangan dari para penyidik. Kalau tidak ada halangan akan dilakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut,” tandasnya.
Polisi telah menetapkan tiga ustaz dan satu santri senior sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini.
Baca Juga: Saatnya Berhenti Jadi People Pleaser! Ini 5 Cara Mengatasi Sifat Gak Enakan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan dua ustaz diduga mencabuli santriwati di bawah umur, sedangkan satu ustaz lagi diduga menyetubuhinya.
"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," kata Zulpan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.(*)
Sumber : PMJ News
Berita Terkait
-
Pemkab Banyuwangi Minta Ponpes IU Jamin Keamanan Santri Pasca Terbongkarnya Kasus Pencabulan
-
Kawal Kasus Anak 7 Tahun yang Dicabuli Sopir Taksi di Kebayoran Baru, Kak Seto Pantau Kondisi Psikologis Korban
-
Profil Rokok Sehat Tentrem, Benarkah Milik Keluarga Ponpes MSAT Jombang?
-
Buru Sopir Taksi Pelaku Pencabulan di Kebayoran Lama, Polisi Bakal Terbitkan DPO
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026