/
Senin, 11 Juli 2022 | 19:16 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Mulai 1 Agustus 2022, pengunjung Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk membayar Rp 3,75 juta untuk biaya kontribusi konservasi. Harga tersebut diperuntukan untuk satu orang selama satu tahun.

Biaya ini juga berlaku kolektif untuk aktivitas wisata di pulau Komodo, pulau padar, pantai Pink, juga kegiatan di perairan area Taman Nasional. Keputusan mengenai biaya per tahun pun sudah melalui pertimbangan.

"Kenapa diberlakukan per tahun? Karena upaya konservasi juga dilakukan dalam satu tahun. Logikanya seperti ini, kita datang ke Pulau Komodo, kita menghirup oksigen, membuang sampah yang sama, kita membuang limbah yang sama, tapi penanganannya harus dilakukan dengan program konservasi," jelas Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge dalam konverensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Nantinya, pengunjung yang sudah membayar bisa mendapatkan laporan pertanggungjawaban terkait upaya konservasi di Taman Nasional Komodo yang menjadi habitat asli kadal terbesar di dunia ini.

Carolina menyampaikan, konservasi penting dilakukan untuk melestarikan komodo dan hewan lain yang ada di kawasan tersebut. Adapun fokus konservasi yakni pengelolaan sampah, tata kelola, dan pengawasan juga pengamanan kawasan.

"Tiket masuk sudah termasuk biaya konservasi. Jadi konservasi itu biaya yang dibayarkan secara holistik untuk masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan mengakses kawasan perairannya berlaku sama. Siapapun yang sudah melakukan reservasi bisa bolak-balik, bisa mengakses menggunakan akses yang dipunya," jelasnya.

Mulai 1 Agustus, tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo akan diberlakukan secara daring melalui aplikasi Inisa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT. Mulai saat itu pula batas kunjungan ke pulau Komodo dan pulau Padar akan dibatasi maksimal 290 ribu pengunjung per tahun.

Kepala Taman Nasional Komodo Lukita Awang menambahkan bahwa saat musim kawin komodo, yaitu selama Juni-September, jumlah pengunjung akan lebih dibatasi.

"Dengan sistem online memudahkan kita lakukan pembatasan, di mana saat musim kawin berapa orang per harinya, itu akan ditetapkan dalam sistem online," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Aturan Baru Penggunaan Masker

Sumber: Suara.com

Load More