/
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Suara.com)

Menurut dia, dalam kasus pelecehan seksual, seharusnya korban mendapatkan perhatian utama, yakni sebagai perempuan yang menjadi kelompok paling rentan.

Salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zen mengatakan, kliennya mengalami penderitaan karena merasa dihakimi oleh sejumlah komentar negatif yang beredar di masyarakat.

Karena itu, ia meminta publik tak terus menerus menghakimi kliennya dengan beragam asumsi negatif, sebab hingga kini kliennya merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).(*)

Sumber: Suara.com

Load More