/
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Logo ACT (Instagram/@actforhumanity)

Selebtek.suara.com - Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemeriksaan Muhammad Syafei dilakukan pada Senin (1/8/2022). Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama Muhammad Syafei diduga menerima dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Nurul Azizah dalam konferensi persnya, dikutip dari PMJ News, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ujar jelas Helfi, Senin (25/7/2022).

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.(*)

Sumber: PMJ News

Baca Juga: 1 Januari 2024 Penggunaan NIK Sebagai NPWP Resmi Berlaku

Load More