/
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

Selebtek.suara.com - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E, kini tengah  jadi pembicaraan publik  setelah beredanya sejumlah foto yang diduga adalah dirinya di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah  sejumlah foto  Richard Eliezer adalah akun Instagram @rumpi_gosip yang menunjukan dengan jelas sosok wajah Richard secara keseluruhan tanpa mengenakan masker.

Dalam unggahannya, nampak akun tersebut menyertakan dua foto diduga Bharada E yang disandingkan dalam satu frame.

Foto yang satu memperlihatkan sosok yang diduga Bharada E yang nampak gagah dengan seragam kepolisian berwarna hitam sembari memegang senjata. Foto satunya lagi, memperlihatkan sosok diduga Bharada E yang tengah tersenyum, sembari mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Pada video yang beredar, terlihat transisi foto Bharada E saat mengenakan seragam polisi dan mengenakan baju tahanan.

Tuai Pujian dan Kritikan 

Unggahan foto tersebut rupanya mendapatkan banyak likes dan komentar dari warganet. Banyak warganet beranggapan, foto Bharada E saat mengenakan kaos tahanan, terlihat mirip dengan salah satu artis Tanah Air, Jefri Nichol.

Namun tak sedikit warganet yang menyayangkan mereka yang memuji Bharada E meski sudah ditetapkan jadi tersangka penembakan.

"Gila nih anak Tiktok, pembunuh kok dipuji," komentar warganet.

Baca Juga: Dari Seminar GIIAS 2022: Industri Otomotif Paling Cepat Menangkap dan Adaptasi Perubahan, Siapkan Kendaraan Listrik

Richard Eliezer Pudiahang Lumiu ini lahir di Manado, Sulawesi Utara. Pada 2019, ia mengenyam pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur dan menyandang pangkat Tamtama Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai disebut menembak Brigadir J secara terpaksa atas perintah atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjan Ferdy Sambo.

Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada Edijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Load More