Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Brigadir RR, Putri Candrawathi, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Sumber: Suara.com
Komentar
Berita Terkait
-
Kak Seto Getol Perjuangkan Anak-anak Ferdy Sambo: Dia Berterima Kasih
-
Ikuti Jejak Sang Ayah, Kak Seto Sebut Salah Satu Anak Ferdy Sambo Berencana Masuk Polisi
-
Update Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Puluhan Anak Buah Listyo Sigit Rampung Diperiksa
-
Pimpinan Komisi III DPR Sindir Gaya Hidup Polisi: Seperti Raja Daerah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp17.180, Ini Faktornya
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!
-
Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Menlu RI: Patroli di Kawasan
-
Kabur Setelah Menabrak, Sopir Asal Bogor Tak Berkutik Dijemput Polisi Usai Tewaskan Pengacara
-
Harga BBM dan Elpiji Non-Subsidi Naik, Tulus Cium Aroma Anomali di Lapangan, Apa Itu?
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Dirumorkan Rekrut Baekhyun EXO, Galaxy Corporation Beri Bantahan
-
Menteri Olahraga Iran Ungkap Satu Syarat Mutlak untuk Tampil di Piala Dunia 2026