Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini disebut akan melakukan perlawanan.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Arman mengatakan setelah banding yang diajukan kliennya ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo selaku tersangka obstruction of justice resmi dipecat dari Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin.
Baca Juga: Digugat Cerai, Perjalanan Cinta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Sempat Ditentang Keluarga
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Jadi Anggota Polisi: Dia Itu Pengecut!
-
Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Jadi Anggota Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Tidak Memiliki Sikap ksatria
-
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Masih Percaya Diri, Siapa Beking Eks Kadiv Propam Polri Itu?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Daily Trainer: Nyaman, Responsif, Harga Ramah
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Prediksi Skor Norwegia vs Prancis: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Hong Kong Masuk 2 Besar Destinasi Ramah Muslim Terbaik untuk Negara Non-OIC
-
Novel Delicious Lips: Berawal dari Rasa Turun ke Hati
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!