/
Rabu, 02 November 2022 | 20:31 WIB
Sahabat Polisi Indonesia (YouTube Seleb Oncam News)

Terkait pelaporan dari Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku terlapor pada 7 Oktober.

Pasangan suami istri tersebut diduga telah melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45 terkait konten prank KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.(*)

Load More