/
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi pasangan bercinta dengan posisi berdiri (Freepik/prostooleh)

Selebtek.suara.com - Bulan puasa Ramadan sudah berjalan beberapa hari. Di bulan yang suci ini, umat muslim diwajibkan menghindari segala sesuatu yang membatalkan.

Bukan hanya makan dan minum, perkara lain juga bisa membatalkan puasa, salah satunya berhubungan intim atau berjimak.

Bukan hanya membatalkan puasa, mengutip dari hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, orang yang tidak menahan hawa nafsu dan akhirnya berjimak harus melakukan kifarat.

Kifarat atau Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti menutupi. Artinya menutupi dosa. Kifarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.

Dilansir dari Muhammadiyah, kifarat untuk orang yang berhubungan badan saat puasa diantaranya:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka

3. Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka

4. Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Baca Juga: Sinopsis Tale of the Nine Tailed 1938, Aksi Lee Dong Wook Menjadi Rubah Berekor

Penting juga diperhatikan, yang disuruh Nabi untuk membayar kifarat adalah laki-laki, sementara hukum kifarat untuk perempuan tisak dijelaskan. Sehingga disimpulkan yang wajib membayar kifarat hanya lelaki saja.

Adapun orang yang berjimak di siang hari saat puasa Ramadan karena lupa, misal tak ingat jika sedang berpuasa, maka hukum kifarat tidak berlaku. Karena ada Hadist Nabi SAW memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa. (*)

Load More