Selebtek.suara.com - Permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya menyoal anak biologis Wenny Ariani ditolak oleh Mahkamah Agung.
Keputusan surat penolakan ini dikeluarkan Mahkamah Agung atau MA pada 23 Mei 2023.
"Amar putusan tolak," demikian isi putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/6/2023).
Ditolaknya permohonan kasasi itu secara otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, didampingi dua hakim anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Panitera persidangan adalah Firman Jaya yang bertindak sebagai panitera pengganti.
Pihak yang mengajukan gugatan atau kasasi dalam hal ini adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani menjadi pihak yang dituntut.
Dengan adanya keputusan ini, polemik atas siapa ayah kandung atau biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani secara otomatis berakhir. Rezky Aditya merupakan ayah kandung atau ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani dan mengikat secara hukum.
Sebelumnya, kisruh seputar pengakuan status anak antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah berlangsung lama.
Akhirnya persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.
Baca Juga: Senasib dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Hanya Bisa Pasrah Ketika Batal Pergi Haji
Merasa tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada akhirnya ditolak.
Lantas, bagaimana reaksi Citra Kirana, istri Rezky Aditya setelah mengetahui suaminya pernah punya anak di luar nikah? Kita tunggu saja!
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jersey Baru Timnas Indonesia Bikin John Herdman Iri pada Para Pemain
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Alami Patah Kaki, Riwayat Cedera Ole Romeny Bikin Timnas Indonesia Was-was
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026