/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

SUARA SEMARANG - Rizky Billar disebut sedang diperiksa penyidik dari kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Rabu (12/10/2022), benarkah akan jadi tersangka langsung? 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bila Rizky Billar sedang diperiksa terkait laporan Lesti Kejora soal dugaan KDRT.

Seperti diketahui, Rizky Billar beberapa hari lalu tak datangi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi, kini akankah suami Lesti Kejora akan jadi tersangka kasus KDRT?

Kabarnya Rizky Billar meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan dirinya agar dipercepat jadi hari ini, terkait laporan kasus KDRT oleh Lesti Kejora.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media hari ini.

Melansir Suara, Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.

Rizky Billar masih jalani pemeriksaan selama beberapa waktu.

Rizky Billar hendak lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora (sumber: Instagram @tante.rempong.official)

Potensi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga: Bahas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Bakal Ketemu Utusan FIFA Pekan Depan

Sebab, status perkara Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi, kata Endra Zulpan.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Potret Kedekatan Lesti Kejora dan Ayah (instagram/@ayah_kejora) (sumber:)


Alasan Objektif dan Subjektif

Masih melansir Suara, mengenai penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif.

Load More