/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 07:54 WIB
ak hanya rumah Wanda Hamidah, ada empat lainnya yang juga menjadi target penggusuran, namun dia sangat terheran klaim tanah atas nama pribadi Japto S Soerjasoemarno yang disebut Pemkot Jakarta Pusat (Rena Pangesti/Suara.com)

Wanda Hamidah juga menemukan kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah.

"Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan'," kata dia.

Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah.

Load More