/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Beda sikap ini benarkah mengindikasikan Bharada E lebih jujur daripada Ferdy Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J? (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Sosok Bharada E juga menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), penampilannya tampak berbeda dari Ferdy Sambo kemarin.

Ya, usai Ferdy Sambo, Bharada E mantan anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu juga menjalani sidang hari ini, namun ada sikap berbeda yang ditunjukkan.

Bharada E terkesan lebih 'sumringah' dan segar, dia juga tampak tersenyum pada jadwal sidang perdananya itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Beda sikap ini benarkah mengindikasikan Bharada E lebih jujur daripada Ferdy Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J?

Melansir laman Suara, Bharada E alias Richard Eliezer tersenyum saat hadir di ruang sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, bharada e sidang perdana (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Bharada E hadir didampingi kuasa hukumnya Ronny Talapessy yang juga nampak tersenyum saat kehadirannya, hal ini tampak berbeda dengan pembawaan Ferdy Sambo pada hari sebelumnya.

Saat Bharada E duduk di kursi terdakwa, dia punya pembawaan diri lebih tenang.

Dia lebih tenang tanpa mengenakan masker, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.


Pantauan jurnalis Suara.com, Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan berbahan hitam. Dia nampak memegang berkas dakwaan bersampul merah yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga: Ringankan Hukuman Bharada E, Pengacara bakal Hadirkan Belasan Saksi di Persidangan Pekan Depan

Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Eliezer telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul pukul 08.30 WIB. Setiba di lokasi, Eliezer yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10.

Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut kekinian tengah berlangsung. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam perkara ini Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Pada Senin (17/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Kelima didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.

Load More