SUARA SEMARANG - Sosok Bharada E juga menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), penampilannya tampak berbeda dari Ferdy Sambo kemarin.
Ya, usai Ferdy Sambo, Bharada E mantan anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu juga menjalani sidang hari ini, namun ada sikap berbeda yang ditunjukkan.
Bharada E terkesan lebih 'sumringah' dan segar, dia juga tampak tersenyum pada jadwal sidang perdananya itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo itu.
Beda sikap ini benarkah mengindikasikan Bharada E lebih jujur daripada Ferdy Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J?
Melansir laman Suara, Bharada E alias Richard Eliezer tersenyum saat hadir di ruang sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E hadir didampingi kuasa hukumnya Ronny Talapessy yang juga nampak tersenyum saat kehadirannya, hal ini tampak berbeda dengan pembawaan Ferdy Sambo pada hari sebelumnya.
Saat Bharada E duduk di kursi terdakwa, dia punya pembawaan diri lebih tenang.
Dia lebih tenang tanpa mengenakan masker, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pantauan jurnalis Suara.com, Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan berbahan hitam. Dia nampak memegang berkas dakwaan bersampul merah yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Baca Juga: Ringankan Hukuman Bharada E, Pengacara bakal Hadirkan Belasan Saksi di Persidangan Pekan Depan
Eliezer telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul pukul 08.30 WIB. Setiba di lokasi, Eliezer yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10.
Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut kekinian tengah berlangsung. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Dalam perkara ini Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pada Senin (17/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Kelima didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Menyesal dan Minta Maaf pada Mendiang Keluarga Brigadir J di Sidang Perdana
-
Bharada E Dinilai Kurang Beruntung Ada Dalam Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J
-
Akibat Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, Masyarakat Lebih Percaya TNI Dibanding Polisi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Parade Juara Arsenal Berujung Rusuh: 16 Ditangkap dan Satu Orang Ditikam
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Aksi Kriminal Cerdas ala Money Heist dalam Prekuel Terbaru Serial Berlin!
-
Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Arsenal 1 Tendangan 24 Persen Penguasaan Bola, Sir Alex Ferguson: Tim yang Membosankan
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali