Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi telah dilakukan pada Senin (17/10/2022) kemarin. Banyak hal terungkap, baik dari penuturan jaksa penuntut umum maupun eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa.
Salah satu yang ditekankan di eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Meski begitu, dugaan pelecehan seksual ini telah dimentahkan oleh JPU. Seperti tertera di surat dakwaan Ferdy Sambo untuk kasus obstruction of justice, JPU mengungkap adanya upaya terdakwa untuk merekayasa rekaman CCTV dengan dalih adanya dugaan pelecehan seksual.
"Arif Rachman Arifin (diminta) menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ungkap jaksa, dikutip Suara.com, Selasa (18/10/2022).
"Di mana hal tersebut merupakan yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," lanjut jaksa.
Sementara itu, merujuk pada hasil autopsi jenazah Brigadir J yang dikutip di surat dakwaan Putri Candrawathi, terungkap pula bahwa tidak ada temuan sampel sperma dan cairan mani di kemaluan Brigadir J.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri mengungkap hasil pemeriksaan jenazah, termasuk memeriksa sampel swab di penis dan anus, di surat dakwaan Putri.
"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan swab anus, didapatkan hasil tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ungkap dokter forensik di surat dakwaan Putri Candrawathi.
"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," imbuhnya.
Baca Juga: Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?
Sejumlah tes lain juga dilakukan terhadap jenazah Brigadir J, seperti tes swab antigen Covid-19 maupun tes kandungan alkohol dan NAPZA lewat urin.
Dalam kesimpulan autopsi terungkap sejumlah temuan luka di tubuh jenazah Brigadir J, yakni berupa tujuh buah luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung.
Lalu ditemukan pula luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.
Kuasa Hukum Sambo dan Putri Menekankan Adanya Motif Dugaan Pelecehan Seksual
Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menekankan adanya rangkaian sejumlah peristiwa sejak tanggal 4 Juli 2022 yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J.
Peristiwa yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual, yang disebut mulai coba dilakukan pada 4 Juli 2022, kemudian diulangi lagi pada 7 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Perintah Keji Sang Jenderal dan Suara Bergetar Bharada E: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus
-
Putri Candrawathi Nangis Dinilai Akting, Air Mata Keluar dari Samping Jadi Sorotan: Drama Queen atau Ngantuk?
-
Tak Tanggung-tanggung, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E, Termasuk Ferdy Sambo?
-
Bharada E Bergetar Minta Maaf Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Legawa Memaklumi
-
'Masa Kapolri Begini Aja Sih?', Pengacara Brigadir J Kecewa Berat Dakwaan Ferdy Sambo Banyak yang Diperhalus
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang