/
Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:58 WIB
layanan akhir pekan Disdukcapik Pemkot Semarang untuk E KTP pelajar. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Pemkot Semarang mendorong para pelajar yang memasuki usia 16 dan 17 tahun untuk memiliki E KTP.

Kepemilikan E KTP menjadi penting bagi pelajar sebab sudah memasuki usia wajib yang harus beridentitas kependudukan.

Plt Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mengajaknya para pelajar untuk membuat E KTP cukup di kelurahan.

Melalaui layanan akhir pekan di setiap kelurahan bisa memanfaatkan untuk membuat E KTP bagi para pelajar.

"Pelajar ini kan waktunya terbatas dari Senin hingga Jumat, maka akhir pekan bisa datang ke kelurahan buat E KTP," kata Mbak Ita, di Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari, Minggu (29/10/2022).

Kepada para pelajar, Mbak Ita mengajak untuk menyempatkan waktu ke keluraham masing-masing dalam pengurusan identitas E KTP.

Selain itu, sebagai inovasi pelayanan, jemput bola ke sekolah juga dilakukan oleh Dispendukcapil.

"Hal ini penting karena milenial sekarang akan menjadi pemilih pemula pada pemilu 2024, maka harus terdaftar E KTP," katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyampaikan, ada sekitar 40 ribu pelajar yang belum memiliki E-KTP dan telah memasuki usia 17 tahun.

Baca Juga: Manchester United vs West Ham: Jadwal, Link Live Streaming dan Head to Head

Para pelajar bisa memanfaatkan layanan akhir pekan di kelurahan dan fasilitas jemput bola di sekolah, dengan syarat membawa kartu keluarga (KK) dan akta lahir.

"KK dan akta lahir untuk mencocokkan identitas nama agar tidak keliru dalam penulisan di E KTP," katanya.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus kesalahan penulisan nama antara yang tertera di akta lahir dan KK dengan nama di  E KTP.

Terkait proses pembuatan E KTP di tingkat kelurahan bagi pelajar, untuk usia yang sudah masuk 17 tahun maka akan segara jadi di tempat. Sedangkan yang masih 16 tahun menunggu sampai usia 17 tahun.

Load More