SUARA SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota mengajak warga Dinar Indah, Tembalang untuk berbicara masalah model relokasi.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, kemungkinan ada opsi untuk merelokasi warga Dinar Indah yang menjadi langganan banjir bandang untuk pindah ke rumah susun (rusun).
"Nah, mereka (warga Dinar Indah) mau apa tidak? Berapa lama kalau memang pindah rusun? Kan rusun sifatnya sewa, bukan kepemilikan," katanya ketika ditemui di kantor DPRD Kota Semarang, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, rekolasi ke rusun tersebut juga harus memperhatikan jumlah rusun yang tersedia di Kota Semarang.
Jika menunggu pembangunan rusun, kata dia, akan memakan waktu lebih lama.
Hal itu dikarenakan pada tahun 2023, Pemkot Semarang tidak ada anggaran untuk pembangunan rusun.
Adapun soal warga bersedia untuk direlokasi ke rusun, ada kemungkinan penolakan, terutama masalah kepemilikan lahan.
Suharsono kemudian memaparkan solusi lain, yaitu tukar guling lahan Pemerintah Kota Semarang untuk dijadikan perumahan sebagai ganti untuk warga Dinar Indah yang rumahnya diterjang banjir bandang.
"Karena daerah di situ memang daerah cekungan yang seharusnya tidak untuk perumahan. Harusnya itu daerah yang bisa dibuat untuk embung yang bisa digunakan untuk mengendalikan air dari hulu, yakni dari Kabupaten Semarang," tambahnya.
Baca Juga: Masih Trauma, Istri Tolak Mediasi dengan Rizal Djibran dalam Kasus KDRT
Untuk masalah lahan baru untuk relokasi, juga akan memakan waktu yang tidak instan karena harus ada pembahasan terlebih dahulu dengan dewan setelah menemukan lahan yang cocok.
"Minimal nilainya sama dengan lahan sebelumnya. Kalau bisa ya lebih tinggi," ungkapnya.
Untuk jangka pendeknya, warga Dinar Indah bisa direlokasi ke tempat yang aman terlebih dahulu.
"Didata dulu siapa yang mau direlokasi. Bisa dipindah ke rusun atau ke rumah dinas Wali Kota Semarang yang dulu pernah digunakan untuk karantina Covid-19," ujarnya.
Menurutnya bagaimana pun relokasi pastinya tidak akan ideal bagi masyarakat.
Terlebih lagi jika tatanan dalam sebuah masyarakat sudah terbentuk seperti sarana pendidikan, akses pekerjaan dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Ufotable Umumkan Proyek Besar 2026: Update Anime Genshin Impact dan Kelanjutan Film Demon Slayer
-
John Herdman Full Senyum, Debut Maarten Paes di Ajax Catatkan Statistik Mentereng
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
Eliano Reijnders Bongkar Rahasia Lini Belakang Persib Usai Tundukkan Persita
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Persib Susah Payah Tumbangkan Persita, Bojan Hodak Beri Penjelasan
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya