SUARA SEMARANG - Spesial Diskon Pajak Reklame Indoor 2023 Bapenda kota Semarang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menikmati keringanan pajak sebesar 50 persen.
"Ini merupakan kesempatan langka yang hanya berlaku hingga 31 Agustus 2023," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.
Diskon pajak yang luar biasa ini menandai komitmen Bapenda Kota Semarang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mendorong para pelaku usaha untuk terus berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.
Bagi para pemilik bisnis, khususnya yang menggunakan media reklame indoor sebagai sarana promosi, kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan.
Pajak Reklame Indoor sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan pada iklan atau promosi yang dipasang di dalam ruangan atau gedung, seperti billboard indoor, spanduk promosi, serta media indoor lainnya.
Dengan adanya spesial diskon sebesar 50 persen, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih termotivasi untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai daerah yang terus berupaya memajukan sektor ekonomi, khususnya di bidang promosi dan iklan, Bapenda Kota Semarang berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini segera.
Dukungan penuh dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota dan mendorong pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran pajak reklame indoor sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Biodata Marcus Rashford: Striker Muda Manchester United Langganan Juara dan Gelar Pemain Terbaik
Langkah ini akan membantu Anda menghindari denda dan sanksi administratif, serta berkontribusi positif bagi perkembangan kota Semarang.
Semakin hebatnya Semarang sebagai kota yang maju dan berdaya saing tidak lepas dari dukungan seluruh warganya, termasuk kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
Manfaatkan segera spesial diskon pajak reklame indoor 50 persen hingga 31 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya
-
Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026
-
BRI Dukung Ketahanan Pangan: Sosialisasikan Rekening Bundling QRIS dan Akses Permodalan untuk Petani
-
Posting Cari Calon Istri dengan Gaji Rp3 Juta, Cowok Ini Tuai Kontroversi di Medsos
-
5 Game Alternatif Pokemon Terbaik 2026 yang Wajib Dicoba
-
10 Pemain Keturunan Indonesia Eropa Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya
-
Cegukan Na
-
Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Motornya Ditahan? Ini Ketentuan Resminya