SuaraSerang.id - Pasca santernya isu perombakan sistem pembayaran dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu yang mengatakan sistem saat ini sangat membebani negara.
Ini terjadi karena sumber dana pensiun ASN berasal dari APBN. Untuk membayar pensiunan pegawai negeri, negara harus mengeluarkan Rp 2.800 triliun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Menurut mantan pejabat Bank Dunia itu, sistem yang digunakan untuk pensiunan ASN berasal dari dana pensiun hasil dari pendapatan iuran ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dikumpulkan dari PT Taspen dan dana dari APBN. Hal itu juga terjadi pada TNI dan Polri, yang membedakan pengelolanya oleh PT ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.
Jika hal ini terus berlanjut tanpa adanya inovasi, bukan tidak mungkin dalam jangka panjang risikonya akan terus meningkat karena dana pensiun tetap ada di dalam negeri bahkan setelah ASN tersebut meninggal dunia, karena akan diteruskan kepada suami/istri, anggota keluarga atau anak sampai usia tertentu.
Dengan bertambahnya jumlah pensiunan setiap tahun, beban keuangan negara tentu menjadi lebih berat. Ia berharap DPR RI juga mendukung reformasi pensiunan ASN ini melalui undang-undang.
“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang pensiun. Kami berharap ini bisa menjadi prioritas reformasi sektor pensiun di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, dasar hukum pendistribusian dana pensiun lama belum diperbarui sehingga tidak lagi dianggap relevan. Menurut situs resmi PT Taspen, Program Dana Pensiun tersebut adalah penghasilan yang diterima pensiunan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan sebagai pengakuan atas jasa ASN yang telah bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.
Pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Karyawan dan Pensiun Janda/Dua Pegawai. Sesuai dengan undang-undang, sumber pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun ASN telah menggunakan skema pembagian antara APBN dan sumber pendanaan lainnya. Sumber. Dana pensiun tersebut berasal dari dana APBN dan iuran ASN sebesar 4,75 persen gaji yang dihimpun oleh PT Taspen.
Namun, menurut situs resmi PT Taspen, dana pensiun 100 persen berasal dari APBN sejak 2009. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Pemotongan iuran pensiun pada awalnya ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjut Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.
(Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?
-
Ratusan Nama ASN, Polisi hingga TNI di Banten Dicatut Parpol
-
Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022
-
Rencana Menteri Keuangan Terkait Uang Pensiun PNS yang Bebani APBN
-
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan