- Perwakilan PAN dan Partai Demokrat menyatakan pengelolaan dana partai politik telah diaudit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Perwakilan PAN mengusulkan perubahan narasi diskusi mengenai pendanaan partai politik agar lebih fokus pada penguatan demokrasi nasional.
- Partai Demokrat menegaskan pendanaan partai memiliki landasan hukum jelas dan membantah adanya praktik mahar dalam perekrutan kader.
Suara.com - Perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat angkat bicara merespons sorotan publik terkait transparansi keuangan partai politik.
Kedua partai tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana partai politik (parpol) selama ini telah melalui mekanisme audit yang ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait korelasi dana parpol dan korupsi, perwakilan PAN, Yulistianto, mengusulkan adanya perubahan paradigma dalam melihat pendanaan partai. Ia berharap narasi yang dibangun lebih mengarah pada pembangunan demokrasi.
"Kami berharap bahwa kami juga terlepas dari belenggu korupsi. Jadi ke depan mungkin dalam pemilihan judul, narasi penyandingan partai politik, dana, dan korupsi itu mungkin diganti menjadi pendanaan partai politik dan demokrasi yang lebih maju. Mungkin itu lebih positif dan lebih membangun," ujar Yulistianto dalam diskusi, Selasa (5/5/2026).
Terkait isu transparansi, Yulistianto menjelaskan bahwa setiap tahun partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada negara melalui BPK RI. Jika laporan tersebut tidak tuntas, maka partai akan menerima konsekuensi administratif.
"Masalah transparansi, kami setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI. Memang benar, satu bulan setelah masa anggaran itu selesai di bulan Januari, kita harus melaporkan. Kita harus melaporkan kepada BPK apa penggunaan dana kita, itu harus dilaporkan, dan diperiksa selama tiga bulan oleh BPK. Kalau memang hasil pemeriksaan kami belum selesai, kami tidak dapat mengajukan anggaran tahun berikutnya," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa alokasi dana dari negara saat ini masih di bawah satu persen dan penggunaannya terbatas untuk pendidikan politik serta operasional kantor.
Senada dengan PAN, Badan Hukum Pengaman Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Rusdi, menekankan bahwa pendanaan partai politik sudah memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Rusdi juga menampik tudingan adanya praktik “mahar” atau biaya besar untuk masuk ke dalam partai. Ia membagikan pengalaman pribadinya saat bergabung dengan Partai Demokrat.
Baca Juga: Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
"Saya jujur, secara pribadi saya masuk Partai Demokrat satu rupiah pun nggak bayar, Pak. Harus saya katakan. Nah itu yang terjadi, kita betul-betul mencintai partai ini, khususnya kami," tegasnya.
Mengenai besaran dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rusdi mengakui bahwa jumlah yang diterima saat ini masih jauh dari cukup untuk membiayai seluruh kegiatan partai, terutama bagi partai yang berada di luar pemerintahan.
"Nah kemudian di dalam penggunaannya sebenarnya kalau kita hitung kurang, ya memang jauh dari kurang. Dihitung pun, apalagi khususnya Partai Demokrat yang selama dua periode di luar pemerintahan, bagaimana kami berjuang, bagaimana partisipasi, bagaimana kader-kader itu yang militan membantu partai," tambahnya.
Kedua perwakilan partai tersebut sepakat bahwa penguatan pendidikan politik bagi kader muda menjadi prioritas utama.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan