- Perwakilan PAN dan Partai Demokrat menyatakan pengelolaan dana partai politik telah diaudit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Perwakilan PAN mengusulkan perubahan narasi diskusi mengenai pendanaan partai politik agar lebih fokus pada penguatan demokrasi nasional.
- Partai Demokrat menegaskan pendanaan partai memiliki landasan hukum jelas dan membantah adanya praktik mahar dalam perekrutan kader.
Suara.com - Perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat angkat bicara merespons sorotan publik terkait transparansi keuangan partai politik.
Kedua partai tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana partai politik (parpol) selama ini telah melalui mekanisme audit yang ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait korelasi dana parpol dan korupsi, perwakilan PAN, Yulistianto, mengusulkan adanya perubahan paradigma dalam melihat pendanaan partai. Ia berharap narasi yang dibangun lebih mengarah pada pembangunan demokrasi.
"Kami berharap bahwa kami juga terlepas dari belenggu korupsi. Jadi ke depan mungkin dalam pemilihan judul, narasi penyandingan partai politik, dana, dan korupsi itu mungkin diganti menjadi pendanaan partai politik dan demokrasi yang lebih maju. Mungkin itu lebih positif dan lebih membangun," ujar Yulistianto dalam diskusi, Selasa (5/5/2026).
Terkait isu transparansi, Yulistianto menjelaskan bahwa setiap tahun partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada negara melalui BPK RI. Jika laporan tersebut tidak tuntas, maka partai akan menerima konsekuensi administratif.
"Masalah transparansi, kami setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI. Memang benar, satu bulan setelah masa anggaran itu selesai di bulan Januari, kita harus melaporkan. Kita harus melaporkan kepada BPK apa penggunaan dana kita, itu harus dilaporkan, dan diperiksa selama tiga bulan oleh BPK. Kalau memang hasil pemeriksaan kami belum selesai, kami tidak dapat mengajukan anggaran tahun berikutnya," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa alokasi dana dari negara saat ini masih di bawah satu persen dan penggunaannya terbatas untuk pendidikan politik serta operasional kantor.
Senada dengan PAN, Badan Hukum Pengaman Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Rusdi, menekankan bahwa pendanaan partai politik sudah memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Rusdi juga menampik tudingan adanya praktik “mahar” atau biaya besar untuk masuk ke dalam partai. Ia membagikan pengalaman pribadinya saat bergabung dengan Partai Demokrat.
Baca Juga: Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
"Saya jujur, secara pribadi saya masuk Partai Demokrat satu rupiah pun nggak bayar, Pak. Harus saya katakan. Nah itu yang terjadi, kita betul-betul mencintai partai ini, khususnya kami," tegasnya.
Mengenai besaran dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rusdi mengakui bahwa jumlah yang diterima saat ini masih jauh dari cukup untuk membiayai seluruh kegiatan partai, terutama bagi partai yang berada di luar pemerintahan.
"Nah kemudian di dalam penggunaannya sebenarnya kalau kita hitung kurang, ya memang jauh dari kurang. Dihitung pun, apalagi khususnya Partai Demokrat yang selama dua periode di luar pemerintahan, bagaimana kami berjuang, bagaimana partisipasi, bagaimana kader-kader itu yang militan membantu partai," tambahnya.
Kedua perwakilan partai tersebut sepakat bahwa penguatan pendidikan politik bagi kader muda menjadi prioritas utama.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan