News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota. [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 270 ribu warga Jakarta terdampak kebijakan penonaktifan massal kepesertaan PBI JKN.
  • Gubernur Pramono menjamin pelayanan medis pasien tetap berjalan menggunakan skema anggaran daerah.
  • Pasien kondisi darurat langsung dialihkan ke PBI Pemda agar tetap mendapat perawatan.

Suara.com - Sebanyak 270 ribu warga Jakarta terdampak kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di awal tahun 2026. Langkah ini merupakan imbas dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menyasar sekitar 11,53 juta peserta di seluruh Indonesia per 1 Februari 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan resmi terkait nasib warga ibu kota yang terdampak saat meninjau kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

"Di Jakarta, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak," ujar Pramono.

Pramono menegaskan telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan jajarannya untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Ia menjamin pelayanan medis untuk penyakit berat maupun tindakan rutin seperti cuci darah tidak akan mengalami kendala atau pengurangan.

"Layanan untuk penyakit berat, rawat inap, cuci darah, hingga operasi katarak tetap kami jalankan. Kami menunggu pemutakhiran data dari kementerian terkait, tapi yang jelas Jakarta tetap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang harus direaktivasi," tegas Pramono.

Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan skema anggaran daerah guna menanggung biaya warga yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Warga akan dialihkan ke segmen PBPU BP Pemda (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Daerah).

"Jakarta punya ruang anggaran untuk itu. Jadi, siapapun yang belum tereaktivasi oleh pusat, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memaparkan teknis penanganan pasien berdasarkan kategori kegawatdaruratan medis. Untuk kondisi darurat atau layanan rutin yang tidak bisa berhenti (seperti cuci darah), pasien akan langsung dialihkan ke segmen PBI Pemda.

"Namun, bagi warga dengan kondisi tidak darurat, kami akan bantu proses reaktivasi PBI JKN-nya melalui Dinas Sosial dengan melakukan ground checking terlebih dahulu sesuai prosedur," tutur Ani.

Baca Juga: Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!

Kebijakan penonaktifan massal oleh pemerintah pusat ini sendiri dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data, perbaikan NIK yang tidak sinkron, hingga penyaringan peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Load More