- Dua pemuda, B (19) dan MIZ (17), ditangkap Polres Mesuji terkait pemerkosaan dan pencurian konten kreator UK (20) pada Jumat, 6 Februari 2026.
- Pelaku mengelabui korban dengan modus perbaikan saluran air di kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, sebelum melakukan kekerasan fisik.
- Korban selamat dengan berpura-pura pingsan saat hendak dibuang, dan kedua tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (8/2/2026).
Suara.com - Peristiwa tragis menimpa seorang warga Kabupaten Mesuji, Lampung, di Desa Tanjung Mas Rejo pada Jumat (6/2/2026). Korban berhasil menyelamatkan nyawanya setelah melakukan aksi heroik dengan berpura-pura pingsan guna mengelabui para pelaku yang berniat membuang tubuhnya.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mesuji meringkus dua pemuda berinisial B (19) dan MIZ (17) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang konten kreator perempuan berinisial UK (20).
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dari korban terkait pencurian dan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, dua hari setelah kejadian kedua pelaku berhasil ditangkap,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (10/2/2026).
Berikut rincian fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Identitas Korban dan Pelaku
Insiden memilukan ini menimpa UK (20), seorang konten kreator asal Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka, yakni B (19), warga Rawa Jitu Utara, dan MIZ (17), warga Mesuji Timur.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu pelaku ternyata tinggal di lingkungan kontrakan yang sama dengan korban. Hal tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan sejak awal.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
2. Modus Operandi Pelaku
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura hendak memperbaiki saluran air atau kran kamar mandi kontrakan korban di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.
Korban sempat memeriksa dan mendapati kran dalam kondisi baik. Namun pelaku tetap memaksa masuk dengan alasan ingin mengecek ulang.
Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih mendapat instruksi dari pemilik kontrakan serta membawa alat gerinda agar terlihat seperti pekerja perbaikan. Korban pun akhirnya memberikan izin kepada keduanya masuk ke dalam kamar tanpa rasa curiga.
3. Kronologi Kekerasan dan Pemerkosaan
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan langsung melakukan serangan fisik. Korban dicekik dan mulutnya dibekap menggunakan kaos agar tidak bisa berteriak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi