Minuman dengan pemanis kemungkinan besar akan diberlakukan cukai dalam waktu dekat. Hal itu ditegaskan setelah Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI sepakat memasukkan cukai minuman berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan plastik dalam RAPBN 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan itu memperlihatkan bahwa DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk memperluas jenis barang yang dikenakan cukai.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk memberlakukan perluasan barang yang dikenakan cukai. Namun, dengan memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (28/9/2022).
Mantan pejabat Bank Dunia itu melanjutkan, Upaya perluasan barang yang dikenakan cukai akan terus dikaji untuk menemukan perangkat atau instrumen kebijakan terbaik.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah juga memperhatikan faktor lingkungan dan kesehatan, karena diketahui minuman manis dan plastik berdampak buruk bagi kesehatan dan mencemari lingkungan.
Untuk diketahui, Dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak konsumsi pemerintah, diperkirakan akan mencapai Rp345,4 miliar pada tahun 2023. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut, menurut RUU APBN 2023, adalah dengan menaikkan cukai atas barang-barang yang dikenai Bea Cukai.
"Minuman berpemanis dan plastik itu dianggap aspek negatif dan berbahaya. Namun di sisi lain, kita juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan dan juga pada masalah lingkungan. Jadi kita akan menemukan keseimbangan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, keputusan akhirnya nanti tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
(suara.com)
Baca Juga: 4 Dampak Negatif Debat Kusir yang Perlu Dihindari, Buang-buang Waktu!
Tag
Berita Terkait
-
Ditanya Rencana Naikkan Suku Bunga Kredit, Bank Mandiri: Kita Tidak Perlu Berlomba-lomba
-
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Nilai Tukar Rupiah Anjlok
-
Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK
-
Jokowi: Tak Ada Penghapusan Listrik 450 VA!
-
Pemerintah Anggarkan Rp 156,4 Triliun Sebagai THR Hingga Pensiunan ASN, TNI dan Polri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!
-
Warisan Xabi Alonso: Fisik Pemain Real Madrid Terkuras, Identitas Gak Jelas
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara