Minuman dengan pemanis kemungkinan besar akan diberlakukan cukai dalam waktu dekat. Hal itu ditegaskan setelah Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI sepakat memasukkan cukai minuman berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan plastik dalam RAPBN 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan itu memperlihatkan bahwa DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk memperluas jenis barang yang dikenakan cukai.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk memberlakukan perluasan barang yang dikenakan cukai. Namun, dengan memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (28/9/2022).
Mantan pejabat Bank Dunia itu melanjutkan, Upaya perluasan barang yang dikenakan cukai akan terus dikaji untuk menemukan perangkat atau instrumen kebijakan terbaik.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah juga memperhatikan faktor lingkungan dan kesehatan, karena diketahui minuman manis dan plastik berdampak buruk bagi kesehatan dan mencemari lingkungan.
Untuk diketahui, Dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak konsumsi pemerintah, diperkirakan akan mencapai Rp345,4 miliar pada tahun 2023. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut, menurut RUU APBN 2023, adalah dengan menaikkan cukai atas barang-barang yang dikenai Bea Cukai.
"Minuman berpemanis dan plastik itu dianggap aspek negatif dan berbahaya. Namun di sisi lain, kita juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan dan juga pada masalah lingkungan. Jadi kita akan menemukan keseimbangan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, keputusan akhirnya nanti tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
(suara.com)
Baca Juga: 4 Dampak Negatif Debat Kusir yang Perlu Dihindari, Buang-buang Waktu!
Tag
Berita Terkait
-
Ditanya Rencana Naikkan Suku Bunga Kredit, Bank Mandiri: Kita Tidak Perlu Berlomba-lomba
-
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Nilai Tukar Rupiah Anjlok
-
Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK
-
Jokowi: Tak Ada Penghapusan Listrik 450 VA!
-
Pemerintah Anggarkan Rp 156,4 Triliun Sebagai THR Hingga Pensiunan ASN, TNI dan Polri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Cristiano Ronaldo Buang Muka Ditanya-tanya Soal Lionel Messi
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Kronologi Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang BEM FH UBK Setelah Bertemu Wapres Gibran
-
Pertama dalam 16 Tahun, Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games, Kok Bisa?
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas