Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar terkait dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaporan ke kepolisian tersebut kemudian mendapat apresiasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah menilai, pelaporan yang dilakukan Lesti Kejora mampu sebagai edukasi bagi rakyat buat tidak takut mengungkap KDRT.
"Ini adalah contoh bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi sebagai wilayah privat yang mesti disembunyikan, akan tetapi harus diungkap ke publik," ujar Nuning, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Antara.
Lebih jauh, Nuning menyampaikan bahwa keputusan Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT, akan membuka pandangan masyarakat bahwa KDRT bukan masalah keluarga yang harus ditutup-tutupi.
"Karena bila disembunyikan akan berpotensi terjadinya pengulangan kekerasan serupa apalagi korban atau keluarga disekitar tak berani melaporkan dan harus ada keberanian melaporkan kejahatan ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku," ungkapnya.
Larangan Pelaku KDRT Tampil pada Televisi dan Radio
KPI sendiri telah menghimbauan kepada lembaga penyiaran agar tidak menghadirkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pengisi acara, penampil serta pemeran, yang dalam hal ini adalah Rizky Billar, pada Jumat (30/9/2022).
"Jadi ini merupakan permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, akan tetapi sebagai komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," tegas Nuning.
Langkah tadi adalah upaya yang dilakukan KPI demi menghapus tindakan KDRT dan tidak memberi ruang atau panggung bagi para pelakunya. Ini adalah sebuah edukasi pada rakyat supaya tidak menaruh dukungan pada publik figur yang melakukan KDRT.
"Jangan sampai para pelaku ini lalu diglorifikasi, dipuja-puja menjadi seseorang publik figur. Kita juga wajib turut serta memberi efek jera kepada para pelaku KDRT, pun itu ada pada ruang siar kita," ujar Nuning.
Baca Juga: Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta, Luis Milla Punya Harapan untuk Bobotoh
Selain itu, KPI meminta pada televisi dan radio agar lebih selektif dalam menentukan talent atau narasumber pada topik yang dipilihnya.
"Karena jika lembaga penyiaran memberi ruang pada pelaku, maka itu akan menstimulasi perspektif dan persepsi publik bahwa KDRT adalah perilaku yang wajar (lumrah) dan biasa lantaran yang bersangkutan masih bisa bebas tampil di televisi bahkan berpotensi diglorifikasi secara masif," katanya.
Lebih lanjut, Nuning menyampaikan bahwa KPI tetap memberi hukuman kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan.
Pihak KPI akan mengkaji apakah program acara tersebut murni sebagai proses hukum atau menjadi pembenaran dari pihak pelaku.
Teguran maupun sanksi yang diberikan oleh KPI, nantinya akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran wajib mempunyai fungsi untuk mengedukasi, memberi informasi dan hiburan bagi masyarakt.
Fungsi edukasi itulah yang kemudian sebagai dasar untuk meminta ke seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberi ruang bagi pelaku KDRT.
Tag
Berita Terkait
-
Ekspresinya Disorot saat Bacakan Awards untuk Rizky Billar, Ini Klarifikasi Dewi Perssik
-
Caption Unggahan Foto Inul Daratista Bersama Lesty Penuh Emosi Sindir Rizky Billar: Aku Bantu Mukulin
-
Jejak Digital Perselingkuhan Rizky Billar Sudah Diungkap Netizen Sejak Lama
-
Polisi Beberkan Kronologi KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora
-
Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Instagram Dokter Puspa Ramai Diserbu Warganet
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'