Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memperbarui hasil pekerjaan mereka yang dilakukan. Mereka mengklaim telah menerima barang bukti dan sejumlah informasi penting.
Pasalnya, informasi dan barang bukti tersebut bisa mengungkap peristiwa ricuh suporter dengan polisi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.Sejauh ini, tercatat 131 orang tewas akibat kericuhan tragedi Kanjuruhan.
"Kepada TGIPF, teman-teman Aremania ramai secara bergantian memberikan kesaksian dari berbagai tribun, dan juga tuntutan kepada penyelenggara kompetisi," ujar Akmal Marhali, anggota TGIPF dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
TGIPF bertemu dengan beberapa penyintas dan saksi mata tragedi Kanjuruhan yang masih hidup.
"Saat kami bertemu dengan para saksi dan korban, kami menerima berbagai alat bukti penting. Ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kami, sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan independen,” beber Akmal.
Ketika menemui beberapa korban tragedi Kanjuruhan, Akmal mendengar kesaksian dan melihat luka pada korban, seperti bagian mata korban yang mulai menghitam lalu menjadi merah, dan ada korban yang masih sesak dada.
Akmal juga menilai, perawatan para korban juga harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk trauma dan dampak psikologis para korban, baik yang mengalami luka berat, sedang maupun ringan.
Setelah beberapa hari di Jawa Timur, selain bertemu para korban dan cidera sakit mata pasca tragedi Kanjuruhan, TGIPF juga bertemu dengan seluruh unsur pengamanan terkait mulai dari kepolisian, Brimob, panitia pelaksana di lapangan, unsur dari steward, security officer dan TNI.
Selain itu, tim juga mendatangi stadion Kajuruhan untuk melihat kondisi lokasi kericuhan, khusunya beberapa pintu yang paling banyak memakan korban paling banyak.
TGIPF juga menerima beberapa gambar hasil CCTV, selongsong gas air mata yang ditemukan di lapangan untuk dijadikan barang bukti dan kemudian diproses oleh tim.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Potret Personel Polresta Malang Sujud Mohon Ampun ke Aremania atas Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
-
Bongkar Alasan Laga Derbi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan Digelar Malam, TGIPF: Akomodir Iklan Rokok
-
Usut Dalang yang Atur Pertandingan Malam Hari, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Periksa PSSI dan PT LIB Selasa Besok
-
TGIPF Sebut Ada Pihak Kuat yang Atur Jadwal Pertandingan Arema vs Persebaya Tetap Digelar Malam Hari, Siapa?
-
Bahaya Mematikan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Temuan Baru TGIPF
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas