Sejumlah netizen mempertanyakan Presiden Joko Widodo menikahkan ketiga anaknya setelah selama dua periode (10 tahun) menjabat. Bahkan, ada seorang warganet yang mempertanyakan jumlah total donasi yang ia terima saat menikahkan anak-anaknya.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira2 total sumbangan yang didapat berapa?" demikian tanya netizen @abdulxxx.
Pertanyaan yang menyerempet ke arah tudingan itu kemudian langsung ditanggapi tegas oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Ia membantah jika Presiden ketujuh itu tidak pernah menerima sumbangan ketika menikahkan anak-anaknya.
"Tidak pernah ada sumbangan", jawab Gibran Rakabuming melalui akun Twitter pribadinya.
Gibran dengan tegas menjawab bahwa tidak ada donasi atau sumbangan sama sekali seraya melampirkan cuplikan sebuah berita yang mendukung pernyataan sang netizen.
Konfirmasi ini juga tertulis dalam undangan dari Kaesang Pangarep dan Erina
Gudono yang telah tersebar. Di undangan itu ada catatan pemberitahuan: 'Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun.'
Pemberitahuan itu ada di bagian bawah kartu akses masuk di dalam surat undangan royal wedding atau resepsi pernikahan Kaesang dan Erina.
Alasannya pemberitahuan itu adalah untuk menghindari gratifikasi, yang bersifat rawan dan sering terjadi saat pejabat melakukan hajatan.
Namun, dalam hal ini apakah sama gratifikasi dengan suap? Berikut pejelasannya
Baca Juga: Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar
Sebagaimana disebutkan dalam situs Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, suap dan pungutan liar/pungli bukanlah gratifikasi.
Suap terjadi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan, dengan maksud supaya tujuannya lebih cepat tercapai, meskipun melanggar prosedural.
Pemerasan terjadi ketika petugas layanan secara aktif menawarkan layanan jasa atau meminta kompensasi/imbalan dari pengguna layanan dengan maksud untuk membantu mempercepat mencapai tujuan pengguna layanan meskipun melanggar prosedur.
Gratifikasi terjadi ketika pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan jasa tanpa adanya penawaran, transaksi atau kesepakatan untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.
Dalam kasus suap dan pemerasan kata kuncinya adalah adanya transaksi atau kesepakatan (deal) antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada.
Gratifikasi atau pemberian itu lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan/jasa yang bertugas dapat tersentuh hatinya, sehingga dapat memudahkan tujuan pengguna layanan/jasa di kemudian hari, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian tersebut dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Dinilai Korupsi Waktu, Pengamat Soroti Keterlibatan Menteri Ikut Urus Pernikahan Kaesang
-
Kembali ke Cianjur, Jokowi Tengok Anak-anak Korban Gempa Sedang Jalani Trauma Healing
-
Jokowi Dicibir Nikahkan 3 Anak Saat Jadi Presiden, Gibran Rakabuming Tegaskan Keluarga Cuma Minta Hal Ini
-
Target Jokowi Bangun 1600 Rumah Tahan Gempa Untuk Korban Cianjur
-
Iriana Jokowi Fokus Uji Makanan Bakal Royal Wedding Kaesang-Erina di Pura Mangkunegaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 April 2026: Amankan Jutaan Koin dan Gems, Bikin Skuad Gacor
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Sambut Takdir Cinta dengan Tulus, TWS Resmi Comeback Lewat Lagu 'You, You'
-
Sinopsis Film Verity, Kolaborasi Panas Anne Hathaway dan Dakota Johnson
-
Senang Dipanggil Timnas Indonesia, Marc Klok Masih Fokus Bersama PersibBandung